Pria yang Mencoba Merampok Rumah Nana dan Melukai Neneknya Dihukum 10 Tahun Penjara?

Pria yang mencoba merampok rumah Nana dan melukai nenek sang idola dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Pria yang Mencoba Merampok Rumah Nana dan Melukai Neneknya Dihukum 10 Tahun Penjara?
Nana.

INILAHKORAN, Bandung - Setelah bertarung hukum melawan perampok rumahnya, aktris sekaligus idola K-Pop Nana akhirnya memenangkan gugatan.

Menurut sumber hukum, Pengadilan Distrik Uijeongbu akan mengadakan sidang vonis untuk seorang pria yang diidentifikasi sebagai A, yang didakwa dengan tuduhan termasuk perampokan yang mengakibatkan cedera.

Sebelumnya, pihak penuntut meminta hukuman berat berupa 10 tahun penjara selama sidang terakhir yang diadakan pada 19 Mei di Pengadilan Negeri Uijeongbu cabang Namyangju. 

Kasus ini bermula pada November 2025 lalu, ketika A diduga membobol rumah Nana dan mencoba melakukan perampokan

Tapi A dilaporkan berhasil dilumpuhkan di tempat kejadian oleh Nana dan ibunya yang mengalami luka akibat serangan.

Namun, kasus ini mengambil giliran yang lebih mengejutkan ketika A kemudian menuduh Nana melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat karena menahannya. 

Pihak Nana memberikan tanggapan keras, menyebut tindakan A sebagai penghakiman sekunder yang disengaja. 

Mereka mengajukan gugatan balik terhadapnya atas tuduhan palsu dan mengumumkan tindakan hukum yang tegas.

Kantor Polisi Guri juga menerapkan dakwaan tambahan berupa tuduhan palsu terhadap A dan meneruskan kasus tersebut ke kejaksaan pada awal bulan lalu dengan rekomendasi untuk penuntutan.

Proses persidangan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Selama sidang keempat atas tuduhan perampokan yang mengakibatkan cedera yang dilakukan A, pemeriksaan saksi telah dijadwalkan untuk seorang petugas medis yang mengeluarkan laporan diagnosis cedera untuk Nana dan ibunya. Namun, sidang ditunda sekali setelah saksi tersebut gagal hadir.

Dengan jaksa penuntut yang menuntut hukuman 10 tahun, perhatian kini terfokus pada putusan akhir apa yang akan diberikan pengadilan dalam kasus perampokan rumah Nana.***


Editor : Irma Nurfajri