Digugat Balik oleh Perampok yang Menyusup ke Rumahnya, Nana Diintrogasi Polisi Satu Jam Setengah

Nana telah diintrogasi oleh polisi selamasatu jam tiga puluh menit usai dia digugat balik oleh perampok yang membobol rumahnya.

Digugat Balik oleh Perampok yang Menyusup ke Rumahnya, Nana Diintrogasi Polisi Satu Jam Setengah
Nana.

INILAHKORAN, Bandung - perampok yang mencoba membobol rumah Nana nampaknya memiliki dendam pada snag aktris hingga dia menggugat balik Nana.

Penyanyi dan aktris Nana telah menjalani pemeriksaan polisi setelah digugat balik oleh seorang pria yang merupakan seorang perampok, menerobos masuk ke rumahnya dan menyerang keluarganya.

Pada hari Jumat, 9 Januari 2026 dilaporkan bahwa Nana telah diinterogasi sebagai terdakwa pada 8 Januari selama kurang lebih satu jam 30 menit di Kantor Polisi Guri di Provinsi Gyeonggi.

Pada hari yang sama, agensi Nana, SUBLIME, menyatakan, “Kasus ini melibatkan tindakan tidak manusiawi yang menyebabkan Nana dan keluarganya mengalami tekanan psikologis yang berat."

"Karena investigasi masih berlangsung, kami mohon pengertian Anda bahwa kami tidak dapat mengungkapkan detail lebih lanjut,” jelas agensi.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Januari, polisi mengungkapkan bahwa seorang pria berusia 30-an, yang diidentifikasi sebagai A, yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan perampokan berat yang mengakibatkan cedera, baru-baru ini mengajukan gugatan balik terhadap Nana. Tersangka diduga telah membobol rumah Nana dan ibunya di Guri, Provinsi Gyeonggi November tahun lalu sambil membawa senjata, menyerang ibu Nana, dan menuntut uang.

Menurut penyelidik, setelah A menemukan ibu Nana di dalam rumah, dia menyerangnya. 

Nana, yang terbangun setelah mendengar teriakan ibunya, bergumul dengan tersangka bersama ibunya dan berhasil menundukkannya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

Selama perkelahian, A mengalami luka robek di rahangnya akibat senjata tersebut. Polisi menetapkan bahwa luka yang diderita Nana dan ibunya merupakan pembelaan diri dan tidak menuntut mereka.

Namun, terlepas dari kesimpulan ini, A kemudian mengajukan gugatan balik yang menuduh Nana melakukan percobaan pembunuhan dan penyerangan berat.

Hal ini langsung memicu kemarahan publik yang meluas atas apa yang banyak digambarkan sebagai tindakan berani dan tidak etis oleh tersangka.

Pengacara Park Ji Hoon berkomentar, “tidak seperti Amerika Serikat, Korea Selatan memiliki cakupan yang relatif sempit dalam mengakui pembelaan diri, yang tampaknya telah dieksploitasi dalam kasus ini."

"Tindakan tersangka tidak akan menguntungkannya di persidangan dan malah dapat menjadi dasar untuk hukuman yang lebih berat," jelas pengacara. 

Dia melanjutkan, "Nana tidak akan dihukum, karena tindakannya jelas termasuk dalam pembelaan diri yang sah.”

Sementara itu, Divisi Pidana Pertama Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Namyangju dijadwalkan akan menggelar sidang pertama untuk A pada tanggal 20 Januari atas tuduhan perampokan yang mengakibatkan cedera tubuh.***


Editor : Irma Nurfajri