Sahrul Gunawan Dukung KPP Pratama Majalaya Sosialisasikan NIK menjadi NPWP

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mendukung upaya Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Majalaya untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor identitas tunggal melalui pemadanan NIK menjadi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sahrul Gunawan Dukung KPP Pratama Majalaya Sosialisasikan NIK menjadi NPWP
Sosialisasi NIK menjadi NPWP itu diungkapkan Sahrul Gunawan saat menghadiri acara Tax Gathering 2023 yang digelar di KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta Nomor 7 Bandung, Kamis 2 Februari 2023. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mendukung upaya Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Majalaya untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor identitas tunggal melalui pemadanan NIK menjadi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sosialisasi NIK menjadi NPWP itu diungkapkan Sahrul Gunawan saat menghadiri acara Tax Gathering 2023 yang digelar di KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta Nomor 7 Bandung, Kamis 2 Februari 2023.

“Saya kira jelas ya. Acara ini baik sekali untuk membangun komunikasi antara wajib pajak dengan pemerintah daerah dan juga KPP Pratama Majalaya,” ujar Sahrul Gunawan di sela-sela acara tersebut. 

Sahrul Gunawan yang baru pertama kalinya ke KPP Pratama Majalaya memberikan apresiasi kepada para wajib pajak atas partisipasi mereka dalam membayar pajak dan juga atas berbagai masukkan yang disampaikan. 

“Pengingat bagi kami di pemerintah daerah agar bisa bekerja sama lebih baik, memaksimalkan potensi yang ada dari seluruh ASN yang jumlahnya belasan ribu di kabupaten Bandung sehingga bisa memberikan sumbangsih besar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa mensosialisasikan validasi NIK menjadi NPWP kepada masyarakat merupakan tugas yang sulit jika tak didukung semua pihak. 

“Bagi kami ini merupakan tugas (sosialisasi untuk validasi NPWP dengan NIK-red) yang tidak mudah. Padahal NIK ini nantinya akan menjadi satu nomor untuk nomor identitas pajak mereka. Itu mungkin salah satu masukkan bagi kami di Pemkab untuk terus menyosialisasikan,” kata Sahrul Gunawan.

Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Sekda Kabupaten Bandung untuk mengetahui progress validasi NIK menjadi NPWP kepada masyarakat, terutama bagi para ASN di lingkungan Kabupaten Bandung.  

“Nanti saya akan coba tanyakan (ke Sekda) sudah sampai sejauh mana, semoga nantinya bisa sesuai harapan dari KPP Pratama Majalaya,” ujarnya. 

Lebih lanjut Sahrul menyebutkan bahwa potensi UMKM yang masih belum optimal. Menurutnya, wajib pajak UMKM masih belum banyak yang menyadari bahwa memang sudah menjadi keharusan harus memiliki NPWP.

“Hal yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kami adalah bagaimana mereka menyadari bahwa mereka harus melaporkan (pajaknya),” imbuhnya.

Sahrul mengimbau pelaku UMKM harus bisa menjadikan perangkat sosial media yang ada secara online itu menjadi usefull (berguna) dengan salah satunya melaporkan pajak. 

“Kita harus dukung program dari pemerintah melalui KPP Pratama agar penerimaan negara dari pajak ini bisa maksimal,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengimbau kepada wajib untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP. Menurut Erna, validasi tidak hanya memadankan data NIK dengan NPWP.

“Tetapi yang utama NIK-nya benar dulu. Kalau NIK-nya sudah benar, insyaAllah basis data kita jadi benar. Selama ini kan ada banyak wajib pajak yang sudah lama daftar NPWP, masih menggunakan NIK lama, karena KTP-nya masih manual waktu itu, atau ada yang alamatnya belum pas, nomor telpon mungkin sudah berganti, emailnya berubah, ini sedang kita rapikan,” jelasnya. 

Erna menjelaskan bahwa program validasi NIK menjadi NPWP ini adalah amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan sudah bisa dilakukan sejak 14 Juli 2022. Meski Integrasi NIK menjadi NPWP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang, tapi dia berharap, wajib pajak sudah mulai merapikan data-data yang berkaitan dengan validasi tersebut.

“Harapannya hingga 31 Maret 2023, (validasi NIK-NPWP) itu bisa kita selesaikan, dan tidak bisa bekerja sendirian, karena validasi itu harus dilakukan secara mandiri (oleh wajib pajak). Kami akan bantu wajib pajak untuk melakukan validasi tersebut,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengungkapkan, untuk membantu masyarakat dalam mevalidasi NIK menjadi NPWP, pihaknya meluncurkan program Calik: Chat Adminitrasi Validasi NIK. 

“Calik ini sebagai sarana kita melakukan pengecekan awal. Jadi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Majalaya bisa mengecek apakah NPWP-nya sudah valid dengan NIK yang dipunyai. Karena di kita juga secara nasional kita sudah menyandingkan,” jelasnya. 

”Wajib pajak bisa meng-add nomor 082126377674 untuk melakukan validasi atau mengecek NIK-NPWP-nya sudah valid atau belum,” pungkas Akhmad.***


Editor : Doni Ramdhani