Satu Setengah Bulan, Polresta Bogor Ringkus 43 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 43 tersangka kasus narkotika di wilayah Kota Bogor selama kurun waktu 1,5 bulan terakhir. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 17 September 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 43 tersangka kasus narkotika di wilayah Kota Bogor selama kurun waktu 1,5 bulan terakhir. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa 17 September 2024.
Bismo menerangkan, jumlah tersebut terdiri dari 24 orang tersangka kasus narkotika sabu-sabu, 6 orang tersangka kasus ganja, 4 orang kasus tembakau sintetis, dan 9 orang tersangka kasus obat keras.
"Para tersangka kasus narkotika ini diamankan di 6 Kecamatan berbeda, yakni 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Bogor Utara, 6 TKP di Kecamatan Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Kecamatan Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat dan 3 TKP di Kecamatan Tanah Sareal," ungkap Bismo kepada wartawan.
Bismo menjelaskan, dari seluruh kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1,5 kilogram (kg) sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras.
"Jadi dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika ini pihaknya berhasil mengamankan2 tersangka di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara dengan barang bukti yang terbilang besar yakni 784 gram sabu-sabu," jelasnya.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan para tersangka mengaku pada awalnya mereka sudah mengedarkan 1 Kg sabu-sabu. Dan mereka berniat mengirimkan 1 Kg sabu-sabu lagi namun yang baru sempat diedarkan 200 gram saja sisanya tinggal 784 gram," tambah Bismo.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra Mulyana menuturkan, kedua tersangka tersebut mendapat barang haram itu dari kiriman teman lamanya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sabu-sabu itu dibungkus dengan bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diindikasi termasuk dalam jaringan internasional," tutur Eka.
Eka memaparkan, akibat perbuatannya para tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 5-20 tahun penjara. Untuk tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kemudian tersangka kasus obat keras dijerat pasal 436 UU 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

