Sebanyak 6 Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi, Salah Satunya Kakek 70 Tahun di Sukabumi

Kakek berusia 70 tahhun diringkus unit PPA Polres Sukabumi lantaran mencabuli anak tetangganya dan dia merupakan satu dari enam pelaku pencabulan yang ditangkap

Sebanyak 6 Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi, Salah Satunya Kakek 70 Tahun di Sukabumi

INILAHKORAN, Sukabumi - Sebanyak enam pencabulan atau pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskim Polres Sukabumi.Satu di antaranya kakek berusia hampir 70 tahun. 

Kakek berusia sekitar 69 tahun tersebut  berinisial ET, dia merupkan warga Kecamatan Simpenan yang melakukan pen atau pelecabulan ecehan seksual kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.

"Kasus ini (pelecehan seksual)yang kami ungkap ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir, saat ini enam tersangka sudah dimintai keterangan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mereka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu sidang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, 6 April 2023.
 
Adapun enam tersangka yang ditangkap atas kasus rudapaksa dan pelecehan seksual tersebut pertama adalah AT (56) warga Kecamatan Cikidang yang korbannya adalah NN (22) yang merupakan anak tiri tersangka. Modus yang dilakukan tersangka adalah memaksa anak tirinya untuk bersetubuh dengan di bawah ancaman, aksi bejat AT kepada korban sudah dilakukannya sebanyak dua kali.
 
Kemudian, pria paruh baya berinisial DD (53) warga Kecamatan Surade tega merudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Aksi tidak senonoh yang dilakukan tersangka ini bahkan sudah dilakukan tiga kali dengan modus mengajak main korban ke rumahnya.
 
Selanjutnya, DF (38) warga Kecamatan Cidahu yang merupakan guru agama ini nekat melecehkan anak didiknya sendiri yakni seorang pelajar perempuan yang baru berusia 16 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah pura-pura mengajar gerakan sholat, namun tiba-tiba tersangka berkata "saat ini banyak kasus pelecehan seksual" sembari mempraktikkan aksi pelecehan tersebut kepada korban di depan rekan-rekannya.
 
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pun menangkap seorang lansia berinisial ET (69) warga Kecamatan Simpenan yang berbuat cabul kepada tetangganya yang baru berusia tujuh tahun. Aksinya itu dilakukan tersangka di kamar mandi rumahnya.
 
Selanjutnya, seorang paman tega merudapaksa keponakannya sendiri sebanyak tiga kali di rumah tersangka di Kecamatan Lengkong. Aksi bejat tersangka NS (37) kepada keponakannya yang baru berusia 17 tahun itu dilakukannya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan membelikan baju baru.
 
Terakhir, seorang pemuda di Kecamatan Cibadak berinisial SA (25) yang merupakan duda melakukan rudapaksa kepada pacarnya sendiri yang baru berusia 16 tahun sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahinya.
 
Untuk AT dijerat dengan pasal 285 dan atau pasal 286 dan atau pasal 290 tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ant)
 
  

Baca Juga : Berbagi Kebahagiaan Saat Ramadan, GMP Bagikan Takjil Gratis


Editor : Ahmad Sayuti