Sekda Kota Bandung Minta Masyarakat Tidak Mendirikan Bangunan di Wilayah Sungai

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta, masyarakat perlu mengetahui aturan tentang pemanfaatan saluran air. Utamanya soal bangunan di atas, dan sempadan saluran. 

Sekda Kota Bandung Minta Masyarakat Tidak Mendirikan Bangunan di Wilayah Sungai

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta, masyarakat perlu mengetahui aturan tentang pemanfaatan saluran air. Utamanya soal bangunan di atas, dan sempadan saluran. 

Hal tersebut, dikemukakan Ema Sumarna setelah menerima informasi adanya bangunan roboh yang berada di Jalan Cibolerang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Selasa 14 Maret 2023.

"Kalau ada benda apa pun, termasuk bangunan di atas selokan, saya pikir tidak ada payung hukum untuk menguatkan. Artinya hukum harus ditegakan, harus dibongkar" kata Ema Sumarna pada Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga : Ikuti Arahan Presiden RI, Pemda KBB Bakal Terapkan SPBE

Ditegaskan Ema Sumarna, bangunan-bangunan yang berdiri di sempadan saluran telah menyalahi aturan. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut, sudah tentu ilegal dan sangat membahayakan. 

Di lain sisi, Ema tidak menampik bahwa masih adanya pengawasan lemah dari pemerintah. Sehingga, banyak masyarakat dengan leluasa mendirikan bangunan-bangunan ilegal di sempadan saluran. 

"Saya akui, bahwa pengawasan dari institusi pemerintah tidak optimal. Seharusnya unsur kewilayahan, dan dinas terkait tahu. Ini jangan terus dibiarkan. Namanya saluran air seperti sungai kan harus bebas hambatan," ucapnya. 

Baca Juga : Open BO Renggut Nyawa Wanita Asal Padalarang Bandung, Kronologisnya Mengerikan, Bikin Bergidik

Maka Ema meminta kepada dinas-dinas terkait perlunya meningkatkan pengawasan. Jangan sampai keberadaan bangunan-bangunan tersebut, menjadi bomerang. Bahkan menimbulkan korban dikemudian hari. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti