WFH Rentan Diabaikan Pihak Swasta, Sekda Jabar Akui Tak Ada Mekanisme Paksaan

Sekda Jabar Herman Suryatman mengakui tak ada skema paksaan terhadap perusahaan swasta untuk menerapkan WFH sehari dalam satu pekan.

WFH Rentan Diabaikan Pihak Swasta, Sekda Jabar  Akui Tak Ada Mekanisme Paksaan

INILAHKORAN.ID- Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi perusahaan swasta yang digulirkan pemerintah pusat, berpotensi tak berjalan optimal. Sekda Jabar, Herman Suryatman mengakui hal itu.

Skema ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. 

Pemerintah menargetkan efisiensi energi melalui pengurangan aktivitas kerja di kantor, namun tanpa instrumen sanksi, implementasinya sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Herman Suryatman merespons kebijakan ini dengan meneruskannya ke pelaku usaha melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

“Sudah kami tindaklanjuti melalui Disnaker. Kami sudah imbau semua perusahaan agar mempedomani SE Menaker terkait WFH,” ujar Herman, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, peran pemerintah daerah berhenti pada tahap pengawasan. Tidak ada mekanisme pemaksaan bagi perusahaan yang memilih untuk tidak menerapkannya.

“Berikutnya akan kami monitoring pelaksanaannya,” ucapnya.

Dalam praktiknya, fleksibilitas menjadi kata kunci sekaligus titik lemah kebijakan ini. Perusahaan diberi keleluasaan menentukan pola WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Di satu sisi adaptif, di sisi lain membuka peluang inkonsistensi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, secara gamblang menyebut kebijakan ini tidak wajib.

“Ini kan surat edaran, sifatnya imbauan. Tujuannya bagaimana kita bisa mengefisienkan penggunaan energi,” kata Firman.

Artinya, perusahaan memiliki otoritas penuh menentukan apakah WFH akan diterapkan atau tidak, termasuk memilih posisi pekerjaan yang bisa dijalankan dari rumah.

“Tidak semua sektor bisa WFH. Seperti rumah sakit atau pabrik, tentu tidak memungkinkan. Tapi untuk bagian administrasi atau back office bisa didorong,” tuturnya.

Realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar sektor, seperti manufaktur, layanan kesehatan, transportasi, hingga ritel tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Kondisi ini membuat potensi penghematan energi dari kebijakan tersebut menjadi terbatas.

Di luar WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi energi melalui berbagai langkah, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga pembentukan budaya kerja yang lebih sadar energi.

Keterlibatan pekerja dan serikat buruh turut ditekankan sebagai bagian dari strategi. Mereka diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga aktor dalam merancang inovasi efisiensi di tempat kerja.

Namun, tanpa pengawasan ketat dan indikator keberhasilan yang jelas, program ini berisiko menjadi sekadar kampanye administratif. Firman pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan oleh pekerja.

“WFH bukan berarti libur. Pekerja tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada pemotongan upah,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga dinas tenaga kerja di tingkat daerah.

“Dan kita meminta ke kabupaten kota untuk segera disosialisasikan dan segera disebarluaskan Surat edarannya,” katanya.***


Editor : Bsafaat