Ancaman Wali Kota Bogor ke PKL Pasar Resmi, Sanksi Andai Nekat Jualan di Trotoar
Wali Kota Bogor memastikan sanksi berat akan dijatuhkan kepada para PKL di sekitar Pasar Resmi yang masih nekat jualan di trotoar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sekitar Pasar Resmi. Dia meminta semua PKL masuk ke dalam pasar untuk menempati kios dan tidak nekat berjualan di trotoar atau badan jalan.
"Sudah saya koordinasi dengan Pak Kapolresta, Pak Dandim, pak Dandenpom dan lainnya. Siapa pun yang melanggar, tentu akan ada sanksinya. Tidak diperkenankan siapa pun kecuali mereka masuk ke dalam pasar," ungkap Dedie A Rachim pada Kamis (2/4/2026).
Menurut Dedie, Pemkot Bogor terus memastikan tidak ada lagi aktivitas pasar tradisional di kawasan eks Pasar Bogor dan kawasan Jalan Surya Kencana ataupun kawasan lain yang bukan peruntukannya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk berbelanja di Pasar Gembrong Sukasari, Pasar Jambu Dua serta pasar tradisional lainnya di Kota Bogor.
"Dua pasar Jambu Dua dan Gembrong Sukasari yang baru direvitalisasi, saat ini menjadi pasar bersih, nyaman dan harga yang terjangkau. Kedua pasar tersebut sudah siap 100 persen dengan berbagai fasilitas untuk ditempati para pedagang dan untuk aktivitas belanja," paparnya.
Dedie menambahkan, sanksi juga berlaku untuk pedagang yang berjualan di dalam ruko namun menggunakan pedestrian.
"Karena kami tidak pernah mengangkat harkat martabat pedagang jadi PKL. Tapi para pedagang ini menjadi para pemilik kios. Ini misi kami ingin marwah pedagang meningkat naik," pungkasnya.***
Editor : Bsafaat


