Sekda Minta ASN Pemkot Bandung Penuhi Panggilan Kejari Bandung, Patuh dan Taati Hukum!!
Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejari bandung bukan berarti ASN dinyatakan bersalah sekda Pemkot Bandung pun meminta mereka menaati peraturan dan memenuhi panggilan penyidik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandung wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Pernyataan itu, disampaikan terkait proses pemeriksaan beberapa pejabat Pemkot Bandung yang saat ini masih berjalan.
"Panggilan sebagai saksi, atau proses hukum lainnya bukan indikasi adanya kesalahan. Seluruh ASN tetap harus hadir dan memberikan keterangan sesuai kewajiban, sambil tetap menjalankan tugas dan layanan publik kepada masyarakat," kata Iskandar Zulkarnain, Senin 3 November 2025.
Ia menegaskan, prinsip praduga tidak bersalah menjadi landasan dalam setiap proses pemeriksaan. Pegawai yang dipanggil, diharapkan menyampaikan keterangan sebenar-benarnya dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Sekalipun ada proses hukum yang sedang berjalan, pelayanan publik seperti perbaikan jalan, penanganan pohon tumbang atau pengaturan traffic light, harus tetap berjalan normal," ucapnya.
Hingga saat ini kata Iskandar, sekitar delapan kepala OPD telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Sementara beberapa pejabat lain sedang menunggu giliran.
"Pemeriksaan masih terbatas pada saksi, dan belum ada tindakan lanjutan terhadap pihak tertentu," ujar dia.
Editor : Ahmad Sayuti
