Selain Pajero, Wahid Juga Terima Land Cruiser dari Napi Lain

Selain mobil Pajero Sport dari Radian Azhar, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein rupanya juga menerima suap mobil jenis land cruiser Hardtop tahun 1981 dari napi lainnya senilai Rp40 juta.

Selain Pajero, Wahid Juga Terima Land Cruiser dari Napi Lain
Foto: Ahmad Sayuti

INLAH, Bandung - Selain mobil Pajero Sport dari Radian Azhar, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein rupanya juga menerima suap mobil jenis land cruiser Hardtop tahun 1981 dari napi lainnya senilai Rp40 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap terhadap mantan kalapas Sukamiskin yang juga terpidana korupsi Wahid Husein, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata,  Senin (31/8/2020).

Dalam dakwaannya, JPU KPK  Eko Wahyu Prayitno menyebutkan selain pemberian dari Radian (penuntutan  terpisah), terdakwa juga menerima satu unit land cruiser Hard Top tahun 1981 dari narapidana bernama Usman Effendi.

“Mobil senilai Rp40 juta itu diberikan Usman alias AMA di tahun 2018, dan dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya,” katanya.

Jaksa menjelaskan praktik suap itu terjadi saat dua minggu Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep, dan terdakwa mengaku ingin olah raga off road.

Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi itupun bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp40 juta meski belum ada transaksi.

"Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas, terdakwa bertemu kembali dengan Usman Effendi yang dilanjutkan dengan pembicaraan santai. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin," katanya.

Usman lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid. Terdakwa juga meminta Usman melakukan pengurusan surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu dari mertua terdakwa.

Dalam dakwaan, Jaksa tak menjelaskan alasan pemberian mobil ini kepada Wahid termasuk tindak lanjut yang dilakukan Wahid kepada napi Usman Effendi. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani