Sempat Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Lembur Sawah Dihadiahi Timah Panas

Dengan mengenakan pakaian oranye dan kursi roda, WS alias Wawan Sumpena (34) tersangka kasus pembunuhan Tati Kurniati (56) warga Kampung Lembur Sawah RT04/16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Senin 20 Oktober 2025 hanya bisa tertunduk lemas.

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Lembur Sawah Dihadiahi Timah Panas

INILAHKORAN, Cimahi - Dengan mengenakan pakaian oranye dan kursi roda, WS alias Wawan Sumpena (34) tersangka kasus pembunuhan Tati Kurniati (56) warga Kampung Lembur Sawah RT04/16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pada Senin 20 Oktober 2025 hanya bisa tertunduk lemas.

Niatnya untuk melarikan diri pasca aksi sadis yang dilakukannya tak berjalan mulus usai dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi di sebuah hotel di wilayah Kota Cimahi pada Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari.

"Kami (jajaran Satreskrim Polres Cimahi) dibantu Polda Jabar dan Polsek Cimahi Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 28 Oktober 2025.

Niko menuturkan, kejadian ini bermula pada Senin 20 Oktober 2025, tepatnya pukul 07.00 WIB di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada warga berinisial TK (55) telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"TKP penemuan korban ini juga bersamaan dengan tempat usaha rental PS. Kemudian dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap, menangkap dan mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang ada di tersangka," tuturnya.

Niko menyebut, tersangka diamankan dua hari lalu di salah satu hotel yang masih ada di wilayah Cimahi dan memang berniat untuk melarikan diri. 

Namun, pada saat diamankan tersangka mencoba untuk melawan petugas hingga terpaksa dilumpuhkan petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka WS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.

Niko melanjutkan, ada sejumlah barang milik korban yang hilang dan menjadi awal petunjuk rekan-rekan penyelidik, yakni perhiasan emas, seperti gelang, cincin, kalung dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

"Barang-barang tersebut diamankan dari tangan tersangka," ucapnya. *** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti