Sempat Tuding Persib Langgar Aturan Transfer, Akun Ini Akhirnya Klarifikasi
akun tersebut menuliskan klarifikasi terkait postingan sebelumnya yang telah menuding Persib.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik tudingan pelanggaran aturan transfer pemain yang menyeret nama Persib Bandung akhirnya mendapat klarifikasi.
Salah satu akun media sosial di Instagram @cat_warrior_indonesia yang sempat menuding Persib melanggar regulasi pendaftaran pemain asing menyampaikan permohonan maaf sekaligus penjelasan kepada publik.
Dalam unggahan terbarunya, akun tersebut menuliskan klarifikasi terkait postingan sebelumnya yang memicu polemik. Mereka mengakui unggahan terdahulu menimbulkan kegaduhan dan berujung pada pelaporan massal hingga akun mereka sempat mengalami pembatasan.
“Mohon maaf akun kami ke suspend karena pelaporan masif. Acuan kami posting kemarin surat ini. Kalau kami salah, minta maaf buat kegaduhan,” tulis akun tersebut dalam caption unggahannya.
klarifikasi itu merujuk pada unggahan sebelumnya yang menampilkan surat pengantar verifikasi pemain asing periode II musim 2025/2026 yang diterbitkan PSSI. Dokumen tersebut sempat ditafsirkan sebagai dasar tudingan bahwa Persib Bandung melanggar aturan dalam proses transfer pemain, termasuk terkait pendaftaran Sergio Castel Martinez.
Isi Surat PSSI yang Jadi Rujukan
Dalam surat yang beredar, PSSI menjelaskan bahwa proses verifikasi pemain asing periode II untuk musim 2025/2026 dibuka sejak 18 Desember 2025 dan ditutup pada 30 Januari 2026.
Klub diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif, seperti surat permohonan verifikasi, CV pemain, salinan paspor, bukti kontrak terakhir atau surat pelepasan dari klub asal, hingga pas foto terbaru.
Namun, di sisi lain, beredar pula informasi lain terkait periode pendaftaran dan transfer pemain yang menyebutkan bahwa batas akhir transfer masih berlangsung hingga 6 Februari 2026.

Perbedaan antara masa verifikasi administratif dan periode transfer pemain inilah yang kemudian memicu perbedaan tafsir di tengah publik.
Editor : Firda Rachmawati


