Senin, Sidang Tipikor Terdakwa Iriyanto Berlanjut di Bandung

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iriyanto akan memasuki sidang tanggapan jaksa penuntut atas eksepsi pembelaan dari pengacara terdakwa.

Senin, Sidang Tipikor Terdakwa Iriyanto Berlanjut di Bandung
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iriyanto akan memasuki sidang tanggapan jaksa penuntut atas eksepsi pembelaan dari pengacara terdakwa.

"Awal pekan kemarin merupakan sidang kedua yaitu pembacaan eksespsi atau pembelaan terdakwa Iriyanto. Senin (10/8/2020) besok sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung akan memasuki tanggapan jaksa penuntut atas eksespsi pembelaan dari pengacara terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Minggu, (9/8/2020).

Ketika ditanya perihal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Cibinong, dia menerangkan sidang tersebut masih berlanjut.

"Sidang praperadilan masih berlanjut walaupun perkara pokoknya sudah disidangkan. Kami menunggu putusan majelis hakim di PN Kelas I A Cibinong," terangnya.

Sementara itu, Pimpinan LSM Gerakan Amanah Sejahtera (GAS) Susilo Utomo menyayangkan dalam pembacaan eksepsi pembelaan, ternyata pemberi dugaan suap terdakwa Iriyanto merupakan tersangka kasus penggelapan yang merupakan tahanan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.

"Eksepsi pembelaan yang dibacakan Dinalara Butar-Butar selaku pengacara, ternyata pemberi dugaan suap terdakwa Iriyanto merupan tersangka kasus penggelapan yang merupakan tahanan di Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong. Ini ada apa tersangka dibebaskan sebelum dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa Iriyanto," ucap Susilo.

Dia menambahkan, hingga saat ini tersangka S belum menjadi tersangka pemberi suap atau gratifikasi hingga dengan buktu lain menjadi dugaan bahwa OTT ini ada rekayasa.

"Kalau ini OTT Suap dalam hal ini dalam izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) vila di Kecamatan Cisarua dan rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, harusnya yang menjadi tersangka ini pemberri dan penerima suap. Sedangkan dalam kenyataan ini hanya Iriyanto yang dijadikan terdakwa. Pengacara pun meminta majelis hakim membuka hati nuraninya apalagi uang suap sebesar Rp50 juta yang ditaruh S di bawah meja tamu tidak dikuasai Iriyanto karena yang ia minta adalah revisi gambar dan bukannya uang seperti fakta ketika di OTT," tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani