Serahkan 'Kado' dari Doni Salmanan ke Bareskrim Polri, Atta Halilintar: Ini Tas Ulang Tahun

Atta Halilintar mengembalikan kado pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Ternyata, sebuah tas...

Serahkan 'Kado' dari Doni Salmanan ke Bareskrim Polri, Atta Halilintar: Ini Tas Ulang Tahun
Atta Halilintar datangi Bareskrim Polri terkait pemeriksaan aset Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022).

INILAHKORAN, Bandung- Atta Halilintar diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus penipuan dengan tersangka Doni Salmanan.

Usai diperiksa di Bareskrim Polri, Atta Halilintar mengaku pernah diberi tas merek Dior dari Doni Salmanan.

Atta Halilintar pun mengembalikan tas merek Dior pemberian Doni Salmanan itu ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cuma Modal 'Yes No', Eka Pratama Kini Jadi Kepala Chef Burj Khalifa Dubai

Seperti dikutip InilahKoran dari Pikiran-Rakyat, Atta Halilintar tiba di Bareskrim Polri dengan memakai jaket bomber berwarna krem dan kaus hitam.

Dia turun dari mobil Alphard bernomor polisi B 14 HHA.

Atta Halilintar tida di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB didampingi tim kuasa huku,.

"Ya kembali lagi, yang penting kita ikut semua aturan. Itu tas ulang tahun, saya kan ulang tahun banyak yang kasih hadiah," ujar Atta Halilintar.

Baca Juga: Polisi Sebut Indra Kenz Telah Hilangkan Barang Bukti

Dijelaskan Atta Halilintar, tas Dior pemberian Doni Salmanan itu ikut dibawa dalam agenda pemeriksaan.

Kendati demikian, Atta Halilintar enggan menunjukkan bagaimana kondisi tas tersebut.

"Tas nya masih ada mereknya, dibawa. Jangan (diliat) biar nanti penyidik aja yang lihat," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Atta Halilintar mengaku bahwa Doni Salmanan memberikan tas Dior sebagai hadiah ulang tahunnya.

Baca Juga: Diperiksa 6,5 Jam di Bareskrim Polri, Reza Arap Cuma Bilang Begini ke Wartawan

"Saya pernah mendapatkan kado dari mas Doni Salmanan tas ini," ujar Atta Halilintar melalui akun Instagram-nya.

Dalam unggahan tersebut, Atta Halilintar berjanji akan mengembalikan tas mewah tersebut ke pihak berwajib karena diduga berasal dari tindak kejahatan penipuan investasi Quotex.

Selain itu, Bareskrim Polri terus mengimbau kepada masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor.

Baca Juga: Dukung GSSK di KBB, Hengky Berharap Pesantren Ikut Serta Urusan Kependudukan

Pihak Bareskrim Polri juga menjelaskan bahwa masyarakat yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan tidak mau melapor bisa jadi terjerat hukuman.

Para penerima dana tersebut bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat yang menerima aliran dana untuk segera melapor.***


Editor : inilahkoran