Serobot Tanah Negara, Warga Bandung Ini Gugat ke Pengadilan

Anwar, yang merupakan warga Kota Bandung, layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena ia tak terima jalan masuk menuju ke rumahnya dihalangi.

Serobot Tanah Negara, Warga Bandung Ini Gugat ke Pengadilan

INILAHKORAN, Bandung - Anwar, yang merupakan warga Kota Bandung, layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena ia tak terima jalan masuk menuju ke rumahnya dihalangi.

Adapun Anwar menggugat seseorang berinisial HS. Menurut Anwar, tergugat dinilai menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Kuasa Hukum dari Penggugat, Tomson Panjaitan, ketika ditemui di PN Bandung pada Jumat  6 Januari 2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ASN dan Dua Kades di KBB, Memindahtangankan Lahan Pemerintah jadi Lahan Pribadi

Akibat perbuatan HS, lanjut Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan, dia menyebut kliennya harus jalan merunduk ketika hendak masuk. Dikarenakan merasa terganggu, kliennya terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu.

"Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana tidak bisa lewat kendaraan?" kata dia.

Tomson menyebut HS sendiri diketahui membangun sebuah bangunan yang merupakan milik kliennya itu. Hal tersebut pun dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat.

Baca Juga : Warga Kampung Mekarsari Keluhkan Buruknya Jalan di Sekitar Pemukiman Mereka

Selain itu, HS juga dianggap melawan aturan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti