Serobot Tanah Negara, Warga Bandung Ini Gugat ke Pengadilan
Anwar, yang merupakan warga Kota Bandung, layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena ia tak terima jalan masuk menuju ke rumahnya dihalangi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Anwar, yang merupakan warga Kota Bandung, layangkan gugatan ke pengadilan Negeri Bandung, karena ia tak terima jalan masuk menuju ke rumahnya dihalangi.
Adapun Anwar menggugat seseorang berinisial HS. Menurut Anwar, tergugat dinilai menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di trotoar yang mestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Terdakwa ini merasa pemilik tanah, yang kita duga itu tanah negara dan sampai saat ini pun tanah itu milik orang lain karena sertifikatnya masih atas nama klien saya," kata Kuasa Hukum dari Penggugat, Tomson Panjaitan, ketika ditemui di PN Bandung pada Jumat 6 Januari 2023.
Akibat perbuatan HS, lanjut Tomson, kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke dalam area rumah. Bahkan, dia menyebut kliennya harus jalan merunduk ketika hendak masuk. Dikarenakan merasa terganggu, kliennya terpaksa pindah untuk sementara waktu dari rumah itu.
"Rumah korban tidak bisa digunakan, karena memang 1 meter tinggi akses masuknya, bagaimana tidak bisa lewat kendaraan?" kata dia.
Tomson menyebut HS sendiri diketahui membangun sebuah bangunan yang merupakan milik kliennya itu. Hal tersebut pun dapat dibuktikan dengan bukti berupa sertifikat.
Selain itu, HS juga dianggap melawan aturan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022.
"Itu jalan, kok bisa dimiliki orang, apa sumbangsih terdakwa kepada negara sehingga terdakwa bisa mengambil diduga tanah negara jadi hak milik," ucap dia.
Dengan didasarkan surat itu, bangunan yang didirikan oleh HS sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Februari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah di sana.
"Saat ini bangunan itu digunakan sebagai tempat makan burger, jadi kami dapat informasi dari Dinas Tata ruang itu tidak izin dan menyalahi aturan, itu melanggar Perda juga," ungkap dia.
Adapun kasus itu kini sedang bergulir di pengadilan. Sidang perdana yang digelar pada Kamis (5/1/2023) kemarin, ditunda majelis hakim karena HS tak dapat hadir di persidangan dengan alasan sakit. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar tanggal 12 Januari 2022 mendatang.
"Kita tidak tahu fakta sebenarnya seperti apa, apakah dia di luar kota atau di luar negeri atau benar sakit, kita kecewa sementara keadilan harus ditegakkan di persidangan," tandas dia. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

