Siap-siap! Cegah Varian Omicron, Jokowi Perintahkan Segera Vaksinasi Anak-anak Usia 6-11 Tahun
Dalam mencegah varian Omicron, Presiden Joko Widodo perintahkan untuk segera vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan terkait vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun segera dimulai untuk cegah varian Omicron.
Pasalnya, Airlangga menuturkan anak-anak kelompok usia yang banyak terkena varian baru Omicron yang saat ini sudah terdeteksi di sekitar 45 negara.
Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) meminta negara-negara di dunia untuk memperbanyak sampel genome sequencing, mempersiapkan respons fasilitas kesehatan, melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dan menyegerakan vaksin untuk masyarakat rentan.
Baca Juga: Video Joget Striptis Kaum LGBT Viral, Warga Gerebek Kafe Wow di Kalibata
“Tadi Bapak Presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina, ini terus diberlakukan 10 hari karantina untuk yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang. Kemudian juga terkait dengan vaksin anak-anak supaya segera dimulai yang usia 6-11 (tahun),” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa 7 Desember 2021.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah pada tahun 2022 juga tengah mempersiapkan skema vaksinasi booster. Pelaksanaan ini akan diatur melalui peraturan menteri kesehatan (permenkes).
“Bapak Presiden juga meminta agar kegiatan booster vaksinasi sudah dipersiapkan untuk di bulan Januari. Jadi kami sedang akan memfinalkan terkait dengan vaksin berbasis PBI (penerima bantuan iuran) dan juga vaksin non PBI. Ini yang akan diatur dalam Permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Bos Moderna Perkirakan Vaksin Kurang Efektif Lawan Varian Omicron
Terkait capaian vaksinasi nasional, Airlangga menyampaikan bahwa cakupan vaksinasi dosis pertama adalah sebesar 68,42 persen dan dosis kedua sebesar 47,55 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dalam keterangan persnya, Menko Ekon juga memaparkan mengenai persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan pada periode tersebut akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri).
Baca Juga: Abah Usman Duta Vaksin Lansia di Garut Lancarkan Kritik, Generasi Muda Tak Berkutik
“Namun kegiatan-kegiatannya akan dirinci. Jadi kegiatan maksimal di mal, kemudian untuk restoran maksimal 75 persen, dan di berbagai kegiatan 75 persen. Namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang dan yang traveling itu mereka yang sudah divaksin,” tambahnya.***(Rinda Suherlina)
Editor : inilahkoran


