Siap-siap Gelombang Ketiga Covid-19 Mengancam, Begini Cara Mengantisipasinya
Gelombang ketiga Covid-19 mengancam Indonesia. Pemerintah mengajak masyarakat mengantisipasinya dengan 3T.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Pemerintah mengajak semua pihak mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 dengan mempertahankan tren penurunan kasus positif di Indonesia.
Pemerintah menyuarakan penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), disiplin memakai masker, vaksinasi, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai kunci untuk menjaga momentum saat ini.
"Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengantisipasi gelombang ke-3 COVID-19 seiring meningkatnya kasus di beberapa negara tetangga, seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers, Selasa 21 September 2021.
Menteri Johnny menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian berjudul Multiwave Pandemic Dynamics Explained: How to Tame The Next Wave of Infectious Diseases dalam jurnal Scientific Reports, gelombang baru COVID-19 tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Tren Pertumbuhan Aplikasi Kesehatan dan Fitness Bakal Terus Meingkat
ââââââââHal yang dapat dilakukan, kata dia, adalah memperlambat terjadinya gelombang baru dengan mengendalikan jumlah kasus ketika berada di level rendah. Hal tersebut harus diiringi dengan peningkatan intervensi farmasi seperti vaksinasi.
Hingga Senin 20 September 2021, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia berada di angka 55.936 dengan penambahan kasus harian sebesar 1.932.
"Hal ini yang harus dipertahankan serendah mungkin dalam waktu yang lama, untuk meminimalisir dampak buruk gelombang baru," ujar dia.
Lebih lanjut Menkominfo memastikan bahwa pemerintah telah belajar dari pengalaman menghadapi gelombang COVID-19 sebelumnya pada Juni-Agustus 2021.
Pemerintah dipastikan sudah lebih siap mengantisipasi potensi gelombang baru dengan terus mengoptimalkan sinergi antar lembaga dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dengan tepat.
Kebijakan tersebut meliputi pembatasan pintu masuk kedatangan internasional via udara (Tangerang dan Manado), Via darat (Aruk, Entikong, Nunukan, Motaain), dan via Laut (Batam dan Tanjung Pinang.
Selain itu, kebijakan itu juga diikuti dengan peningkatan pengawasan oleh TNI dan Polri di pintu masuk internasional yang tidak resmi, baik di darat maupun laut. Kebijakan lain juga diterapkan dengan mensyaratkan vaksinasi, PCR tiga kali, dan karantina terpusat selama delapan hari untuk setiap perjalanan internasional.
Langkah selanjutnya yang dikedepankan pemerintah untuk menjaga momentum saat ini adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, mengakselerasi vaksinasi, serta Penguatan 3T dan 3M.
Terakhir pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi untuk mempercepat identifikasi potensi penyebaran kasus baru.
Baca Juga: Mau Gelar Vaksinasi Covid-19 di Tempat Tinggal Masing-Masing? Begini Caranya!
"Butuh kerjasama yang baik dari seluruh pihak agar Indonesia berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dan memulihkan perekonomian nasional," kata Johnny.***
Editor : inilahkoran


