Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda Ekraf dan Minol

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Setujui Raperda Ekraf dan Minol
Bupati Bandung M Dadang Supriatna. (antara)

INILAH, Bandung - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Raperda Minuman Beralkohol (Minol).

Bupati Bandung M Dadang Supriatna mengatakan kedua raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan bisa dijadikan pedoman untuk bisa melakukan program kegiatan di Kabupaten Bandung.

"Disetujuinya dua raperda ini merupakan suatu langkah awal yang tentu harus disikapi bersama dan diikuti oleh semuanya. Mudah-mudahan kedua raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung," kata Dadant usai Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga : Foto: Tanggul Sungai Cisunggala Jebol, Banjir Terjang Desa Panyadap Solokanjeruk

Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, lanjut Dadang, maka langkah berikutnya setelah disahkan, Perda akan disebarluaskan disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini benar-benar bisa bermanfaat.

"Juga dijadikan acuan atau pedoman terhadap langkah yang harus dilakukan ke depannya. Terutama dari Perda Minol ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan dengan apa yang tercantum di dalam perda nantinya," ujarnya.

Begitu pula dalam Raperda Ekraf yang merupakan salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga : Rekrutmen CASN Mundur Hingga Pertengahan Juni

"Maka kita di daerah harus bisa mengiplementasikannya. Dan dalam Raperda Ekraf ini nantinya tergambarkan dalam sebuah anggaran yang lebih spesifik bagi pengembangan ekraf di Kabupaten Bandung," katanya.

Halaman :


Editor : suroprapanca