(Sikap Kami) Akhir Jalan RUU Lebay
PEMERINTAH sudah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) setelah mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat. Langkah yang tepat. Tak perlu melanjutkan RUU yang lebay itu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
PEMERINTAH sudah menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) setelah mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat. Langkah yang tepat. Tak perlu melanjutkan RUU yang lebay itu.
Sejatinya, RUU itu disiapkan untuk memperkuat kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tapi, rupanya perancang undang-undang, dalam hal ini DPR, berlebihan.
Melebarkan rancangan undang-undang kemana-mana, bahkan sampai mengabaikan TAP MPR tentang larangan ajaran komunisme.
Kenapa lebay? Pancasila adalah dasar negara, dasar dari segala dasar hukum yang ada. Karena itu, Pancasila tak perlu dimaknai beragam lagi. Dia sudah jadi pandangan hidup bangsa, sejak bangsa ini memerdekakan diri.
Kedua, tentu munculnya keinginan mengabaikan ancaman paham-paham komunisme, sesuatu yang jadi musuh Pancasila selama ini. Ada yang bilang, komunisme sudah hilang. Negara-negara berpaham komunis pun sudah hancur. Jangan keliru, sifat dan sikap sebagaimana ajaran komunisme itu masih ada. Salah satunya, politik adu domba.
Ketiga, kemudian memunculkan tafsir Pancasila dengan mengerucurkannya pada trisila dan ekasila. Kita paham, trisila dan ekasila adalah pemikian Presiden (saat itu) Soekarno. Harap dicatat, itu hanyalah pandangan kepala negara. Bukan kesepakatan kita sebagai bangsa.
Karena itu, kita memahami keberatan-keberatan yang disampaikan sebagian besar masyarakat. Apalagi, kemudian terungkap, di kalangan DPR sendiri terjadi saling lepas tanggung jawab soal undang-undang ini. Misalnya, siapa inisiator undang-undang, siapa yang mengajukan trisila dan ekasila, dan sebagainya. Semua seperti lempar batu sembunyi tangan.
Kita berpendapat, sudahilah wacana soal RUU HIP, tentu bukan sekadar menyudahi kulitnya. Sudahi pemikiran untuk membuat RUU yang semacam itu. Lebih baik pemerintah dan DPR fokus bagaimana melahirkan undang-undang untuk memperkuat peran BPIP. Tentu, dengan rancangan yang baru sama sekali dan melebar kemana-mana.
Gampang? Tentu saja tidak. Selama ini, kepercayaan masyarakat terhadap politisi, termasuk mereka yang ada di DPR, sudah mencapai salah satu titik nadir terendah. Karena itu, tugas DPR untuk menyelesaikan RUU terkait BPIP harus dikerjakan dengan niat yang sungguh-sungguh.
Jangan lagi ada konten RUU yang lebay seperti pendahulunya. Jika masih juga bersikeras, maka rakyat akan kembali lagi. Dan, itu menunjukkan betapa rakyat akan semakin tak percaya pada orang-orang yang mewakilinya. (*)
Editor : Bsafaat

