Sikap Kami: Pahlawan Salah Jalan

DUNIA kedokteran sedang tercoreng. Secara beruntun, kasus-kasus yang menimpa kalangan dokter meruyak. Di Jawa Barat saja, setidaknya dalam seminggu terakhir, terjadi dua kasus pelecehan seksual yang memalukan.

Sikap Kami: Pahlawan Salah Jalan

DUNIA kedokteran sedang tercoreng. Secara beruntun, kasus-kasus yang menimpa kalangan dokter meruyak. Di Jawa Barat saja, setidaknya dalam seminggu terakhir, terjadi dua kasus pelecehan seksual yang memalukan.

Belum juga hilang kasus dugaan pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RS Hasan Sadikin, kini muncul pula kasus dugaan pelecehan dokter kandungan MSF terhadap pasiennya di salah satu klinik di Kabupaten Garut.

Sejatinya, tidak hanya di Jawa Barat. Peristiwa yang mencoreng dunia kedokteran juga terjadi di Jakarta. Meski bukan menyangkut pelanggaran etik, seorang dokter di Pulogadung, AMS bersama istrinya, sedang bermasalah di kepolisian karena menganiaya asisten rumah tangga.

Dokter adalah profesi yang mulia. Para dokter adalah pahlawan yang patut dihargai. Dia adalah bagian penting kehidupan yang menyangkut kemanusiaan. “Di manapun seni kedokteran dicintai, di sana juga terdapat kecintaan terhadap kemanusiaan,” kata Hippocrates, dokter di era Yunani Kuno, Bapak Kedokteran Dunia.

Kemanusiaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari dunia kedokteran. Karena itu, dalam praktiknya, kemanusiaan juga menjadi bagian penting, baik dalam tata kelola praktik maupun etik dokter.

Simak saja poin kedua janji dokter. “Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan sebagai dokter.”

Maka, jika ada dokter seperti kasus kekerasan atau pelecehan seksual, dia tak layak lagi menyandang profesi dokter. Sebab, dia telah menyalahi janji yang dia ucapkan di awal profesinya.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan kode etik mereka. “Seorang dokter wajib memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai kasih sayang dan penghormatan atas martabat manusia.”

Perbuatan-perbuatan itu, jika akhirnya terbukti, jelas tak menghargai martabat manusia. Tak memiliki moralitas berlandaskan kasih sayang. Maka, gugurlah sebenarnya profesi pelakunya sebagai dokter.

Tapi, apa yang terjadi, sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran kode etik. Ada juga tindak pidana di dalamnya. Yang terjadi adalah dugaan kejahatan kesusilaan. Ini sudah menjadi ranah hukum pidana.

Dalam kaitan ini, tugas untuk menanganinya tak lain tak bukan harus diserahkan kepada penegak keadilan. Polisi, jaksa, hakim. Perbuatan pidana tak hanya mengakibatkan status profesinya tercerabut, melainkan juga ada sanksi hukum yang harus dihadapi.

Inilah pelajaran berharga bagi kalangan dokter kita dengan keyakinan bahwa masih sangat banyak dokter yang berpraktik di relnya. Yang bermasalah ini tak seberapa meski perbuatan mereka sungguh amat memalukan. (*)


Editor : Zulfirman