SKB Jam Operasional Truk Tambang Mulai Disosialisasikan
Badan Pengelola Trans Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten memutuskan akan melalukan sinkronisasi jam operasio
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Badan Pengelola Trans Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten memutuskan akan melalukan sinkronisasi jam operasional truk tambang, hal ini merupakan solusi jangka pendek terhadap polemik usaha tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tamggerang beberapa waktu terakhir."Dalam rapat Rabu (2/1) kami memutuskan untuk melakukan sinkronisasi waktu operasional angkutan tambang dimana sebelumnya ada perbedaan waktu antara Pemkab Bogor dengan Pemkot Tanggerang, jam tayang tersebut mulai pukul 22.00 - 05.00 WIB untuk wilayah Cigudeg, Rumpin, Gunung Sindur dan Parung Panjang hingga sampai Kabupaten Tanggerang," ujar Torang Hutabarat Kasubid Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ kepada wartawan, Jumat (4/1).
Dia menerangkan surat kesepakatan bersama (SKB) ini akan disosialisasikan selama dua minggu, diuji coba sebulan lalu setelah itu dievaluasi maka akan ada keputusan berikutnya.
"Kami akan mensosialisasikan SKB jam operasional truk tambang ini selama dua minggu (3 Januari-17 Januari) dan diuji coba selama sebulan (18 Januari-17 Frbruari), lalu selama kurang lebih tiga hari kami akan evaluasi dan tanggal 20 Februari kami akan putiskan apakah DKB jam operasional truk tambang diterapkan seterusnya dengan terbitnya dari SK Kementerian Perhubungan atau ada kebijakan baru lagi," terangnya.
Selain SKB jam operasional truk tambang, BPTJ juga akan menerapkan perubahan jenis kendaraan truk tambang dari truk kontener ke kendaraan yang tonasenya lebih rendah atau sesuai kekuatan jalannya yaitu 8 ton.
"Secara bertahap kami akan membatasi jenis kendaraan truk tambang dan kepada pengusaha transporter kami minta untuk mengubah kendaraan truk tambang dari truk kontener ke truk diesel karena jika menggunakam trik kontener beratnya mencapai 40 ton sementara kekuatan jalannya hanya 8 ton," papar Torang.
Agar kendaraan truk tambang tidak membuat macet lali lintas, Kapolsek Rumpin Kompol Hariyanto meminta setiap pengusaha quary atau usaha tambang menyediakan kantung parkir ditempat usahanya masing-masing.
"Saya minta truk tambang tidak parkir di sembarang tempat apalagi dipinggir jalan karena pasti akan membuat kemacetan, kami minta setiap pengusaha quary atau usaha tambang menyediakan kantung parkir," pinta Kompol Hariyanto.
Salah satu perwakilan pengusaha quary yaitu Didi Subiantoro dari Quary Lotus SG di wilayah Rumpin kurang optimis apabila SKB jam operasional truk tambang bisa berjalan sukses tanpa ekses karena melihat cukup pendeknya jam operasional tersebut.
"Pendeknya SKB jam operasional truk tambang tidak sebanding dengan jumlah truk tambang yang hilir mudik jumlah volumenya mencapai ribuan unit hingga
saya pesimis rencana peraturan ini bisa berhasil," ucap Didi.
Dia menjelaskan pesimis dirinya cukup beralasan karena hitungan kasar dimana jumlah Quary di Rumpin ada 9 buah maka jumlah kendaraan truk tronton yang beredar di Rumpin ada 1.530 unit hingga dirinya berpendapat jam operasional harus ditambah.
"Hitungan diatas itu apabila kendaraan tru tambang masih menggunakan truk kontener, maka apabila truk kontener dirubah menjadi truk diesel maka jumlah kendaraan truk tambang yang beredar mencapai 4.590 unit hingga waktu jam operasional truk tambang harus ditambah," jelasnya.
Editor : inilahkoran

