SM Pembawa Anjing ke Masjid Sentul Dijadikan Tersangka

Satreskrim Polres Bogor akhirnya meningkatkan kasus viralnya video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka.

SM Pembawa Anjing ke Masjid Sentul Dijadikan Tersangka
Masjid di Sentul City. (Net)

INILAH, Cibinong - Satreskrim Polres Bogor akhirnya meningkatkan kasus viralnya video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing dari penyelidikan menjadi penyidikan dan dari terlapor menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena bahwa setelah 1x24 jam akhirnya penanganan kasus wanita pembawa anjing yang viral tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM wanita yang membawa anjing ke dalam mesjid.

"Berdasarkan alat bukti dan beberapa keterangan saksi sejumlah 5 orang dan persesuaiannya serta barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam mesjid , penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan  status SM menjadi tersangka dari awalnya terlapor," ucap AKP Ita.

Ibu tiga orang anak itu menerangkan bahwa tersangka SM akan dikenakan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau  penistaan agama. 

"Untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini ke alamat domisili tersangka SM," terangnya.

Mengenai penahanan terhadap tersangka SM,  dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan maka langkah selanjutnya adalah mengobservasi kejiwaan tersangka SM.

"Tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa di RS Polri Kramat Jati Jakarta untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya, tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," jelas AKP Ita. (Reza Zurifwan)


Editor : suroprapanca