Soal Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Kembali Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta berbagai upaya obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait.

Soal Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Kembali Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari 
Soal Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Kembali Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari 

INILAHKORAN,Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta berbagai upaya obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait.

Pada Kamis, penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari (ML), Anggota DPR RI, sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AW dan ML," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari  ANTARA.

Selain Maria Lestari, penyidik juga memanggil mantan anggota DPR RI, Arif Widodo (AW), sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Hingga saat ini, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang akan dikonfirmasi kepada para saksi maupun status kehadiran mereka.

Pemeriksaan terhadap Maria Lestari sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari, tetapi sempat ditunda hingga hari ini.

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku

Pada Selasa, 24 Desember 2024, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus suap yang terkait dengan Harun Masiku.

Kedua tersangka tersebut adalah Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Setyo mengungkapkan bahwa HK diduga memainkan peran utama dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan.

Tujuan lobi ini adalah memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, HK juga menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumatera Selatan I.

Peran Hasto Kristiyanto dalam Obstruction of Justice

Selain tuduhan suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Setyo Budiyanto memaparkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasto untuk menghalangi penyidikan kasus ini:

  1. Merendam Ponsel Harun Masiku

Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

  1. Menenggelamkan Ponsel Pribadi

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

  1. Mengarahkan Keterangan Saksi

Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan