Soal Ketagihan Pakai Narkoba, Virgoun Mengaku 'Putus Nyambung'
Virgoun ditangkap bersama seorang perempuan di kamar Kos-kosan dan belakangan dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Virgoun Putra Tambunan akhirnya berbicara soal kasus narkoba yang menjerat dirinya saat ini.
Virgoun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Virgoun ditangkap bersama seorang perempuan di kamar Kos-kosan dan belakangan dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu.
Soal sepak terjang dirinya sebagai pemakai narkoba, Virgoun mengaku kepada polisi dirinya pernah terjerat pada tahun 2012 lalu.
"Terhadap VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Jakarta, Selasa 26 Juni 2024.
Virgoun kemudian mengaku bahwa dirinya kembali mejadi pengguna narkoba pada tahun 2024 ini.
"Dan baru mengkonsumsi tahun ini pada akhirnya diamankan oleh petugas," lanjut Syahduddi,
Di sisi lain, polisi juga mengungkap jika PA, teman Virgoun yang ditangkap di Kos-kosan, itu baru pertama kali menggunakan narkoba.
"Sedangkan saudari PA sendiri yang bersangkutan baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Virgoun ditangkap bersama PA di sebuah kamar kos-kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2024 dini hari WIB.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita sabu dan alat hisap dan langsung menggiring Virgoun serta PA untuk menjalani tes.
"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," tutur dia.
Kemudian pada Senin (24/6) lalu, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.***
Editor : Bsafaat
