Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru dan Cara Cek Penerimanya di Kemnaker

Pemerintah siapkan BSU Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Cek perkiraan syarat dan cara cek status penerimanya

Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru dan Cara Cek Penerimanya di Kemnaker
Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru dan Cara Cek Penerimanya di Kemnaker

INILAHKORAN.ID - Pemerintah berencana mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp900.000 (Rp300.000 per bulan selama tiga bulan) pada kuartal IV 2026 untuk 13,3 juta pekerja.

Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan teknis dan kriteria resmi terkait penerima program BSU 2026.

​Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar menunggu regulasi resmi terbaru guna memastikan syarat kelayakan, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran.

​Gambaran Syarat Penerima BSU (Berdasarkan Regulasi Sebelumnya)

​Sebagai acuan sementara sebelum aturan BSU 2026 diterbitkan, kriteria penerima manfaat pada periode sebelumnya yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memuat sejumlah poin utama:

​Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

​Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

​Batas Penghasilan: Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

​Bukan Aparatur Negara: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

​Prioritas Program: Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

​Cara Cek Status Penerima BSU 2026

​Informasi dan status kepesertaan BSU dapat dipantau secara berkala melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

​Akses portal resmi di bsu.kemnaker.go.id.

​Masukkan NIK dan data diri sesuai petunjuk pada sistem.

​Sistem akan menampilkan status verifikasi data apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

​Sebagai informasi, per 1 Oktober 2026, laman resmi BSU Kemnaker masih menampilkan acuan informasi BSU tahun sebelumnya. Mekanisme pengecekan khusus untuk kuartal IV 2026 akan aktif setelah aturan teknis diterbitkan secara resmi.

​Himbauan Waspada Penipuan

​Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan singkat, tautan (link), atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Pemerintah tidak pernah memungut biaya administrasi, pendaftaran, maupun meminta data rahasia perbankan dalam proses penyaluran BSU. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal media sosial dan situs web resmi Kemnaker.


Editor : Firda Rachmawati