Tak Bisa Pakai Qris, Petugas Perempuan SPBU Soekarno Hatta Ditampar Pelanggan
Di media sosial, beredar sebuah video yang merekam aksi seorang pria pengendara motor yang memakai helm menampar seorang perempuan petugas SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, sebelum perempatan Jalan Buahbatu, Kota Bandung viral di media sosia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Di media sosial, beredar sebuah video yang merekam aksi seorang pria pengendara motor yang memakai helm menampar seorang perempuan petugas SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, sebelum perempatan Jalan Buahbatu, Kota Bandung viral di media sosial.
Peristiwa penamparan terhadap petugas SPBU tersebut diketahui terjadi Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 12.13 WIB.
Pengemudi motor itu tengah mengisi BBM di bagian kiri SPBU. Tiba-tiba pelaku mendatangi petugas perempuan dan langsung melakukan aksi penamparan hingga sempat dilerai oleh pengunjung.
Keterangan dalam video tersebut menyebutkan bahwa pengendara motor hendak mengisi BBM dan bertanya kepada petugas apakah dapat menggunakan qris sebagai metode pembayaran. Petugas perempuan menjawab bisa akan tetapi dengan angka minimal Rp 50 ribu.
Setelah itu, pelaku mengisi BBM senilai Rp 22 ribu dan mengeluarkan kartu debit untuk membayar. Namun, petugas perempuan menjelaskan bahwa minimal transaksi menggunakan debit sekitar Rp 50 ribu.
Kapolsek Bandung Kidul Kompol Sulardjo membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/11/2024) di salah satu SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Pelaku menampar korban sebanyak satu kali.
"Ya sekali (ditampar)," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Setelah peristiwa itu, kapolsek mengatakan korban akan melaporkan kejadian yang menimpanya pada Sabtu (2/11/2024) ke kepolisian pada Senin (4/11/2024). Motif pelaku menampar korban sendiri, ia mengatakan karena kesal.
Ia mengatakan pelaku hendak membeli BBM Pertamax dan bertanya apakah bisa menggunakan qris. Lalu dijawab oleh petugas perempuan yang tidak bertugas melayani bahwa tidak bisa kecuali senilai Rp50 ribu. ***
Editor : Ahmad Sayuti


