Tak Hanya LGBT, DPRD Jabar Ingin Ranperda OPSM Jangkau Berbagai Penyimpangan Seksual
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) memasuki fase krusial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) memasuki fase krusial. DPRD Jawa Barat menilai, regulasi tersebut harus dibangun di atas definisi yang jelas, agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai batasan dan cakupan perilaku yang masuk dalam kategori orientasi maupun perilaku seksual menyimpang.
Menurutnya, tanpa kesepahaman sejak awal, pembahasan regulasi berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan terkait substansi yang akan diatur.
"Pertama tentu saja kita harus melihat dari banyak sisi. Kita harus menyamakan persepsi dulu terhadap persoalan ini. Jangan sampai ada yang mengatakan ini penyakit, tapi sebenarnya dianggap tidak apa-apa. Kita perlu menengahi hal ini supaya tahu posisi dari apa yang dikatakan sebagai orientasi dan perilaku seksual menyimpang," ujar Siti di Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Siti menekankan, Ranperda OPSM tidak semata-mata berbicara mengenai LGBT. Menurut dia, terdapat sejumlah bentuk perilaku seksual lain yang juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Kan bukan hanya LGBT saja. Perzinahan juga menyimpang, kemudian seksual dengan benda mati juga menyimpang. Termasuk juga pertukaran istri, pertukaran suami. Ini juga harus menjadi atensi kita. Karena itu kita perlu duduk bersama mulai dari definisinya agar sama," ucapnya.
Komisi V DPRD Jawa Barat memandang, Perda tersebut tidak cukup hanya memuat aspek larangan. Regulasi juga harus mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga kemungkinan pemberian sanksi secara proporsional.
Dalam konteks itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai memiliki peran sentral sebagai regulator yang bertugas menyusun kerangka kebijakan sekaligus mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan.
"Yang kita lihat adalah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai regulator besar dalam menjaga perlindungan kepada masyarakat. Kolaborasi pentahelix ini harus jelas, mulai dari pencegahan, kuratif, rehabilitatif, termasuk kalau memang dalam kuratif diperlukan sanksi-sanksi," katanya.
Siti menilai, pendekatan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media menjadi penting agar regulasi tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Selain menjadi instrumen hukum, Ranperda OPSM juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan tersebut.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi harus menjadi bagian utama dalam implementasi kebijakan agar tidak muncul tindakan di luar koridor hukum.
"Harapan masyarakat adalah pencegahan itu ada pakem-pakemnya. Saya berharap dipahami oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak main hakim sendiri. Keluarga dan masyarakat harus mendapatkan edukasi, sosialisasi, dan regulasi yang jelas," tuturnya.
Lebih jauh, Siti menjelaskan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam regulasi ini lebih bersifat koordinatif. Sebab itu, pemerintah kabupaten dan kota nantinya didorong menyusun regulasi serupa sesuai kewenangan masing-masing.
"Kalau Jawa Barat kan ruang lingkupnya koordinatif. Kita mendorong setiap kota dan kabupaten memiliki Perda itu sehingga regulasi tersebut bisa berlaku di daerah masing-masing," ucapnya.
Ia menambahkan, inisiatif pembentukan Ranperda OPSM muncul karena adanya dorongan untuk merespons keresahan yang berkembang di tengah masyarakat Jawa Barat. Meski belum terdapat aturan serupa di tingkat nasional, DPRD menilai kebutuhan regulasi di daerah sudah mendesak.
"Karena ini sangat mendesak untuk Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar, maka kita memberanikan diri berinisiatif secepatnya membuat peraturan daerah ini untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menurut masyarakat meresahkan, khususnya keterkaitan dengan isu LGBT," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
