Tak Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Pangarep Malah Muncul di Podcast Bikin Netizen Geram
Tak klarifikasi soal dugaan gratifikasi private jet, Kaesang Pangarep malah munul di podcast hingga buat netizen geram.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tak klarifikasi soal dugaan gratifikasi private jet, Kaesang Pangarep malah munul di podcast hingga buat netizen geram.
Usai ramai soal adanya dugaan gratifikasi, Kaesang Pangarep muncul ke publik. Namun, Ketua Umum PSI itu tidak memberikan pernyataan apapun.
Kaesang Pangarep justru muncul dengan video barunya yang diunggah di YouTube pada Sabtu 7 September 2024 lalu.
Kemunculan Kaesang Pangarep tanpa memberikan klarifikasi apapun terkait dugaan gratifikasi ini jadi bahan pertanyaan netizen.
Salah satunya yang diunggah oleh akun media sosial X, @rizkidwika yang mempertanyakan soal klarifikasi pesawat jet.
"Rujak Kaesang-Erina nya udahan???
Nggak ada klarifikasi pesawat jet miliarannya tukang pisang, udah balik podkesan lagi???," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar netizen yang ikut geram dengan Kaesang lantaran tak klarifikasi soal private jet yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
"Waktunya apa? Ya betul, pencet tombol report massal," tulis akun audeionx.
"Kita setidakdianggap itu ya sama mereka," tulis akun selamat***
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak diwajibkan secara hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ghufron menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi berlaku untuk pejabat negara seperti bupati dan gubernur.
Apabila seorang pejabat negara menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna menentukan apakah gratifikasi tersebut akan disita atau dikembalikan kepada penerimanya.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan fasilitas jet pribadi, termasuk yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
Editor : Firda Rachmawati


