Tegas! Purbaya Tolak Mentah-mentah Usaha Thrifting

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak akan melegalkan thrifting

Tegas! Purbaya Tolak Mentah-mentah Usaha Thrifting
Purbaya tegas tolak thrifting

INILAHKORAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi legalisasi penjualan pakaian bekas impor atau Thrifting, meskipun para pedagang mengklaim siap membayar pajak. Sikap tegas ini diambil untuk menutup peluang masuknya barang-barang ilegal ke pasar Indonesia.

“Saya tidak peduli siapa pedagangnya. Kalau barangnya masuk secara ilegal, akan saya hentikan,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, membiarkan Thrifting impor beredar justru akan merugikan pelaku usaha lokal. Pasar yang dipenuhi barang asing membuat produsen dalam negeri tidak memperoleh manfaat ekonomi yang seharusnya mereka rasakan.

“Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa manfaatnya untuk pengusaha lokal?” ujarnya.

Purbaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik perdagangan pakaian bekas impor. Ia meminta para pedagang Thrifting beralih menjual produk dalam negeri yang dinilai kualitasnya semakin baik dan variatif.

“Kalau mereka bilang barang lokal jelek, banyak kok yang bagus. Kualitas ditentukan permintaan. Kalau tidak layak, ya tidak akan dibeli masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka berpendapat bahwa Thrifting adalah bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda, sehingga tidak seharusnya dianggap mengancam UMKM lain.

Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal, sesuai aturan larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.


Editor : Firda Rachmawati