Jaringan Pinjol Ilegal Terungkap, Polisi Bongkar Modus Teror Digital ke Korban
Polisi membongkar modus teror yang dilakukan jaringan pinjol ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap struktur jaringan pinjol ilegal yang memanfaatkan payment gateway untuk memeras korban.
Dalam kasus ini, PT Odeo Teknologi Indonesia menjadi salah satu klaster penting yang berkaitan langsung dengan aliran dana dari aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, keterlibatan PT Odeo teridentifikasi setelah polisi menangkap tiga orang pegawai perusahaan tersebut, yaitu IJ (Finance), AB (Manajer Operasional), dan ADS (Customer Service).
“Ada hubungan antara sistem pembayaran PT Odeo dengan operasi pinjol ilegal ini. Pendalaman masih terus dilakukan,” kata Andri.
Polisi menyita 32 unit ponsel, 12 SIM card, sembilan laptop, mesin EDC, sejumlah ATM, buku rekening, hingga dokumen kerja sama yang diduga terkait aktivitas ilegal.
Dua WNA Diduga Dalang Pengembangan Aplikasi
Selain jaringan pembayaran, polisi juga menyoroti peran pengembang aplikasi. Dua WNA China berinisial LZ dan S diduga sebagai otak pengembangan aplikasi “Pinjaman Lancar” dan “Dompet Selebriti”.
Keduanya saat ini berstatus buron dan telah masuk daftar pencarian orang.
modus Teror: Korban Terus Diperas Meski Pinjaman Sudah Lunas
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, HFS, yang pada 2021 mengajukan pinjaman dengan mengirimkan KTP dan swafoto. Meski pinjaman telah lunas, pada 2022 ia mulai diteror melalui pesan pribadi dan media sosial.
Ancaman demi ancaman membuat korban kembali membayar berkali-kali. Tekanan tersebut memuncak pada Juni 2025, dan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
Klaster Penagihan Menggunakan Teror Digital
Polisi juga menetapkan empat tersangka dari bagian penagihan (desk collection), yang menggunakan metode intimidasi dengan menyebarkan data pribadi korban untuk memaksa pembayaran.
Barang bukti puluhan SIM card, ponsel, hingga laptop disita dalam penangkapan.
Editor : Firda Rachmawati

