Modus Pacaran Berujung Pinjol, Mahasiswi di Majalengka Rugi Rp28 Juta
Seorang mahasiswi asal Majalengka jadi korban penipuan pacar sendiri lantaran jadi korban Pinjol
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polsek Majalengka Kota tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pacaran yang menyebabkan seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka mengalami kerugian hingga Rp28 juta.
Korban berinisial K (22), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya sejumlah pinjaman online (Pinjol) yang tidak pernah dia ajukan.
Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto mengatakan kasus bermula saat korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku berinisial HDO, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon genggam dan akun keuangan digital milik korban. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan akses tersebut untuk melakukan sejumlah transaksi tanpa seizin korban,” kata Piki, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026. Pelaku sempat meminjam satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G milik korban dan diduga menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses layanan pinjaman digital setelah mengetahui kata sandi korban.
Salah satu transaksi yang terungkap terjadi pada 15 Mei 2026 saat pelaku diduga mencairkan dana sebesar Rp3 juta melalui layanan pinjaman digital milik korban. Dana yang masuk ke rekening korban kemudian ditransfer ke rekening pelaku setelah korban diyakinkan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor.
“Korban tidak menaruh curiga karena pelaku memberikan alasan yang meyakinkan terkait asal-usul dana yang masuk ke rekening korban. Belakangan diketahui dana tersebut berasal dari fasilitas pinjaman digital atas nama korban,” ujarnya.
Kasus tersebut baru terungkap saat korban memeriksa mutasi dan tagihan pada sejumlah aplikasi keuangan digital yang digunakannya. Dari pengecekan itu, korban menemukan adanya kewajiban pembayaran pinjaman yang tidak pernah dia lakukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.012.176.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G milik korban serta kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk menerima aliran dana hasil kejahatan.
“Saat ini Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Piki.
Editor : Ahmad Sayuti

