Tempat Hiburan Malam di Tuparev Diduga Langgar Jam Operasional, Satpol PP Kabupaten Cirebon Tunggu Rekomendasi Disbudpar
Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon, diduga melanggar aturan jam operasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon, diduga melanggar aturan jam operasional. Berdasarkan ketentuan, hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 01.00 WIB. Namun, beberapa tempat diduga tetap buka hingga pukul 03.00 WIB.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan, pengaturan jam operasional tempat hiburan malam berada di bawah kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bukan Satpol PP.
"Penetapan jam operasional ada di Disbudpar, bukan di kami. Untuk penindakan, harus diselesaikan dulu di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang. Setelah ada rekomendasi dari mereka, baru kita bisa bertindak," kata Imam, Minggu 8 September 2024.
Imam menjelaskan, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), penindakan terhadap pelanggaran biasanya diawali dengan pemberian surat teguran. Artinya, harus ada surat teguran dulu sebelum berbicara soal penindakan.
"Jadi salah satu tempat hiburan di Tuparev melanggar jam operasional, kami sendiri belum menerima laporan. Jadi bagaimana mau melakukan tindakan," ungkapnya.
Imam menekankan, penegakan regulasi tidak bisa hanya dibebankan pada satu SKPD. Setiap instansi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi masing-masing. Artinya, Pol PP tidak bisa melakukan penindakan tanpa rekomendasi dari SKPD yang berwenang.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional. Pihak Satpol PP sendiri, menurut Imam, rutin melakukan patroli melalui Bidang Ketertiban Umum untuk memastikan ketertiban di wilayahnya.
"Patroli tetap kami lakukan, tapi untuk penindakan ada prosedur teknis yang harus dipenuhi," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan langkah apapun. Mengingat, payung hukumnya belum ada. Hal itu berkaitan dengan aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
"Itu adanya di Satpol PP. Terus kami mau memberikan rekomendasi apa, toh kami belum memiliki regulasinya. Perda Riparkab saja kan belum disahkan," tukasnya.***
Editor : Bsafaat
