Polemik Pesta LGBT, Disbudpar Cirebon Perketat Izin Tempat Hiburan Malam
imbas ramainya video viral pesta LGBT di tempat hiburan malam Disbudpar Kabupaten Cirebon akan perketat perizinan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Imbas viralnya video pesta LGBT di hiburan malam Helen's Diskotik, Dinas Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon akan memperketat perizinan operasional.
Selain izin usaha hiburan malam, Disbudpar pun akan memberikan batasan soal etika budaya. Sehingga kejadian seperti Helen's Diskotik yang diduga jadikan pesta LGBT tidak terulang lagi.
Plt Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Amin Mughni menyatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada manajemen tempat hiburan malam (THM) yang bersangkutan. Teguran itu bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan awal agar kegiatan usaha tidak memantik konflik sosial di tengah masyarakat.
"Hasil klarifikasi, pihak manajemen menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak akan lagi menggelar event atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan polemik," ungkapnya Rabu 28 Januari 2026.
Dari sisi administratif, Amin menjelaskan usaha THM tersebut berada dalam satu manajemen PT Apita dengan kelengkapan izin yang dinyatakan sah. Sertifikat Badan Usaha (SBU) mencakup hotel, restoran, hingga klub malam, dengan perizinan yang diperoleh melalui sistem OSS Kementerian Investasi sejak 2023.
Namun akunya, legalitas usaha tidak serta-merta membenarkan semua aktivitas di dalamnya. Menurut Amin, urusan sanksi terhadap pelaku dugaan perbuatan asusila menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Disbudpar sendiri hanya dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
"Pelaku sudah diamankan aparat. Kami di dinas menjalankan tahapan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati," jelasnya.
Tahapan sanksi itu berjenjang menurutnya, teguran pertama diberikan dengan tenggat 21 hari. Jika tidak dipatuhi, akan disusul teguran kedua selama 15 hari. Bila masih diabaikan, sanksi terberat berupa surat peringatan ketiga yang berujung pada penutupan usaha dapat diterapkan.
Ke depan, Pemkab Cirebon juga akan mewajibkan setiap pengelola THM yang hendak menggelar event berskala besar untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Disbudpar dan Satpol PP. Langkah ini diambil agar pemerintah tidak lagi kecolongan.
"Selama ini kami sering telat informasi dan baru tahu kejadian setelah viral. Ke depan, setiap event harus dilaporkan agar bisa dikaji kelayakannya dan dipantau langsung," papar Amin.
Dia mengaku, surat pemberitahuan tersebut akan menjadi dasar kajian awal. Jika kegiatan dinilai berpotensi melanggar norma, maka izin tidak akan diberikan. Disbudpar bersama Satpol PP pun telah mengumpulkan seluruh pelaku usaha THM untuk menyepakati komitmen bersama. Mulai dari pembaruan perizinan hingga penguatan pengawasan internal.
"Penyelenggara harus selektif. Kalau indikasinya mengarah ke pelanggaran norma dan budaya lokal, tidak akan diizinkan. Ini langkah preventif," ucapnya.
Editor : Ahmad Sayuti

