Temukan Limbah Bahaya di Dua Kecamatan di KBB, DLH Jabar Segera Ambil Tindakan Ini

Tumpukan material limbah bahaya di dua kecamatan di wilayah KBB membuat resah warga setempat. Wujudnya berupa limbah batu bara.

Temukan Limbah Bahaya di Dua Kecamatan di KBB, DLH Jabar Segera Ambil Tindakan Ini
Temukan limbah bahaya di dua kecamatan di KBB, DLH Jabar segera ambil tindakan ini.

INILAHKORAN, Ngamprah - Tumpukan material limbah bahaya di dua kecamatan di wilayah KBB membuat resah warga setempat dan sekitarnya.

Adanya limbah bahaya di dua kecamatan di berupa limbah batu bara yang menumpuk di Kecamatan Cipatat dan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar di wilayah KBB, ditemukan limbah bahaya di dua kecamatan berupa limbah batu bara baik debu atau fly ash maupun limbah padat atau bottom ash.

Baca Juga: Rogoh Kocek Rp3,5 Juta dari Dompetnya, Ade Yasin Beli Selimut Limbah Konveksi Ini

"Hal ini (limbah bahaya di dua kecamatan) tentu menjadi ancaman bagi warga KBB di sekitar lokasi. Pencemaran lingkungan hingga bahaya kesehatan bisa mengincar kapan saja selama warga aktivitas," kata Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias, Jumat 28 Januari 2022.

Bahkan, tumpukan limbah bahaya di dua kecamatan itu lokasinya tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Tepatnya, di Kampung Cigangsang RT 03 RW 15, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy tumpukan limbah batu bara terlihat menggunung.

Menurutnya, material berwarna hitam tersebut diduga dibuang begitu saja di tepian jurang. Selain itu, ditemukan pula limbah yang ditimbun di area tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Hasilkan Karya Desain Celana Jins dari Limbah Botol Plastik

"Ada aktivitas pengolahan limbah di wilayah tersebut yang dilakukan secara serampangan," tuturnya.

Ia menyebut, limbah batu bara tersebut masuk dalam kategori limbah B3 yang berbahaya jika mencemari lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat sekitar.

"Saat diverifikasi di lapangan jadi lokasi itu diduga ada limbah B3 seluas 2.400 meter persegi. Pada saat verifikasi ada aktivitas kontruksi bangunan utuk pembuatan dan penyimpanan batako, artinya tidak ada ijin untuk mengolah batako," sebutnya.

Ia menegaskan, kegiatan pengolahan limbah batu bara ini terbukti ilegal dan membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya melakukan penyegelan aktivitas di area tersebut.

Baca Juga: Keren Mang Oting! Hiasannya dari Limbah Paralon Dapat Jempol dari Bupati, Gubernur hingga Menteri

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun mendapati sebuah eskavator yang terparkir, sebuah mesin penggiling yang tak beroperasi dan mesin produksi batako.

Area tersebut dijadikan sebagai tempat pengolahan limbah batu bara menjadi sebuah komoditas batako.

"Ditemukan di sana alat eskavator, mesin pengaduk semen, mesin pembuatan batako, dan 10 pekerjanya. Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke lokasi itu dan ditemukan fly ash dan bottom ashnya juga dan limbah lainnya di situ," terangnya.

Baca Juga: Food Rescue Solusi Kelola Limbah Makanan

Lebih jauh ia menjelaskan, selain di Cipendeuy, ada titik lain yang juga melakukan aktivitas serupa. Tumpukan limbah batu bara juga terlihat di Kampung Tagog RT 01 RW 03 Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat.

"Kita pasang papan larangan, dan garis BPLH untuk menutup sementara yang ada di lokasi lahan tersebut," ujarnya.

"Kami menduga lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat penimbunan limbah B3 dan juga kita lakukan penghentian alat berat yang digunakan untuk pemadatan tanah," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran