Terbongkar, Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Membela Diri

Terungkap aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Terbongkar, Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Membela Diri
Bharada E jadi tersangka penembakan Brigadir J

INILAHKORAN, Bandung - Terungkap aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Sebelumnya polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Rumuskan Tim Khusus, Pemprov Jabar Upayakan Kemudahan Pelaku UMKM Lakukan Ekspor

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam.

Andi mengatakan, Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Halaman :


Editor : inilahkoran