Terduga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis Akhirnya Ditangkap

Pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Terduga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis Akhirnya Ditangkap
Pelaku pengancaman terhadap Ria Ricis ditangkap.

inilahkoran- Terduga pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber bernama Ria Yunita atau yang akrab disapa Ria Ricis akhirnya ditangkap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa pelaku yang berinisial AP ditangkap di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ade Safri dikutip Rabu 12 Juni 2024.

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR," ujar Ade Ary.

Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ucapnya.

Ditambahkan Ade Ary, laporan yang disebut meminta uang senilai Rp300 juta itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tandasnya.***


Editor : Firda Rachmawati