Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Batik Cirebon Kian Diakui
Pemkab Cirebon menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kantor Bupati Cirebon pada Rabu 19 Maret 2025, serta menjadi langkah penting dalam melestarikan serta melindungi warisan budaya khas Cirebon.
Bupati Cirebon Imron mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan ini. Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon telah mengusulkan berbagai motif batik khas daerahnya, dan sebanyak 67 motif batik kini telah resmi diakui sebagai kekayaan intelektual komunal.
"Hari ini kami menerima sertifikat KIK dari Kanwil Hukum Provinsi Jawa Barat. Kami dari pemerintah daerah mengusulkan berbagai motif batik, dan saat ini sudah ada 67 motif yang diakui," ungkapnya.
Imron berharap, masyarakat Cirebon dapat terus mempertahankannya serta mengenalkan karya tersebut ke tingkat dunia. Ia juga menegaskan, Pemkab Cirebon akan terus mengusulkan berbagai karya budaya lainnya agar mendapatkan perlindungan hukum.
"Tidak hanya batik, ke depan kami juga akan mengajukan berbagai warisan budaya lain untuk mendapat perlindungan sebagai kekayaan intelektual komunal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat Asep Sutandar menyebutkan sertifikat KIK ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun masyarakat Cirebon.
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi karya-karya asli daerah agar tidak diklaim pihak lain.
"Kami hadir untuk melindungi hasil karya yang diciptakan masyarakat Cirebon dalam bentuk sertifikat KIK. Dengan adanya perlindungan ini, karya-karya budaya khas daerah tidak akan mudah diambil atau diklaim oleh pihak lain," kata Asep.
Asep juga mendorong masyarakat Cirebon untuk terus mengembangkan potensi budaya lainnya, tidak hanya dalam bidang batik tetapi juga di sektor pariwisata dan seni tradisional.
Harapannya, sertifikat itu bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya dan meningkatkan perekonomian daerah. Sedangkan, perlindungan hukum penting agar budaya lokal semakin dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Seperti diketahui, batik Cirebon dikenal dengan keunikan motif dan filosofi mendalam yang terkandung di dalamnya. Beberapa motif khas seperti Mega Mendung, Singa Payung, dan Paksinaga Liman telah menjadi ikon batik Indonesia yang mendunia.
Alhasil, dengan adanya sertifikat KIK ini batik Cirebon kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga dapat dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Editor : Doni Ramdhani

