Terlanjur Menikah Akibat Pelet, Cara Bertobat?

JIKA sudah terlanjur tentu sang pelaku wajib bertobat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri atau suami, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga.

Terlanjur Menikah Akibat Pelet, Cara Bertobat?
Ilustrasi/Net

JIKA sudah terlanjur tentu sang pelaku wajib bertobat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri atau suami, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga.

Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, sekarang yang wajib dilakukan adalah:

[1] Bertobat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya

Baca Juga : Kunci Surga: Takwa dan Akhlak yang Baik

[2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi.

[3] Menasehatkan kepada sang istri/suami agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syari. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri/suami, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.

Baca Juga : Inilah Cara Tidur yang Dibenci Alllah


Editor : Bsafaat