Terungkap! Utang-piutang Diduga Jadi Motif Pembunuhan Warga Kamerun, Ini Indikasinya

Seorang warga negara asing, STR, meregang nyawa gara-gara utang-piutang. Komplotan tersangka melakukan pembunuhan warga Kamerun itu.

Terungkap! Utang-piutang Diduga Jadi Motif Pembunuhan Warga Kamerun, Ini Indikasinya
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara (baju putih) mendampingi Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, memberi penjelasan soal kasus pembunuhan warga Kamerun, STR.

INILAHKORAN, Cibinong – Seorang warga negara asing, STR, meregang nyawa gara-gara utang-piutang. Komplotan tersangka melakukan pembunuhan warga Kamerun itu.

Jasad STR ditemukan di Cijayanti, Babakan Madang. Pria warga negara asing berusia 45 tahun itu diduga jadi korban kekejian komplotan pelaku pembunuhan warga Kamerun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyebutkan bahwa motif pembunuhan warga Kamerun itu adalah persoalan utang-piutang. Inilah yang memicu terjadinya pembunuhan.

“Korban memiliki utang kepada bok para pelaku,” kata Teguh Komara, alumni Akpol 2010 itu kepada wartawan di Cibinong, Rabu 11 Juni 2025.

Teguh Kumara menyebutkan dalam penanganan kasus ini, muncul indikasi harta benda atau barang milik STR yang hilang.

STR, begitu Teguh menyebutkan, merupakan seorang pengusaha ekspor yang bergerak di bidang perdagangan barang asal Indonesia ke luar negeri.

“Korban adalah WNA yang bekerja sebagai pengusaha, eksportir barang Indonesia keluar negeri,” tambahnya.

Teguh Komara, menyebutkan pembunuhan warga Kamerun itu dilakukan dengan disiksa dan dihabisi di dalam mobil, sepanjang perjalanan dari Tangerang menuju Sentul, Kabupaten Bogor.

Setelah aksi pembunuhan warga Kamerun berinisial STR tersebut, begitu kata Teguh Komara, jasadnya dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Badang, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, lima orang pelaku atau tersangka yaitu SG (41), KC (48), UA (49), ZI (54) dan RI (52) berhasil diamankan Sat Reskrim dan Tim Resmob Polres Bogor.

Mereka diamankan di wilayah hukum Polda Bali, Polda NTT, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Barat dalam kurun waktu kurang dari 30 hari atau sebulan setelah kejadian yaitu pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025. Saat itu, korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi. Namun hingga keesokan harinya, korban tidak juga pulang dan tak bisa dihubungi.

Pihak keluarga yang khawatir mulai melakukan pencarian. Hingga akhirnya, pada esok harinya atau Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa STR ditemukan tewas di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang.

Temuan mayat itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang dan langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Bogor. (*)


Editor : Zulfirman