STR Dicabut, Priguna Anugerah Tak Dapat Izin Praktik hingga Didropout Unpad

permintaan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna Anugerah tersangka dalam kasus tersebut.

STR Dicabut, Priguna Anugerah Tak Dapat Izin Praktik hingga Didropout Unpad

INILAHKORAN - Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah permintaan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr Priguna Anugerah tersangka dalam kasus tersebut.

"Pencabutan STR ini menjadi langkah awal yang tegas. Jika STR dicabut, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Kemenkes menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual tersebut. PAP diketahui merupakan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dari Universitas Padjadjaran yang menjalani pelatihan di RS Hasan Sadikin.

Aji mengungkapkan bahwa tersangka telah dikembalikan ke Universitas Padjadjaran dan statusnya sebagai mahasiswa spesialis telah dicabut. Selain itu, proses hukum kini sedang berjalan di Polda Jawa Barat.

Sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan sistem, Kemenkes juga telah memerintahkan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas residensi Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan. Kebijakan ini diambil untuk memperbaiki mekanisme pengawasan serta tata kelola pendidikan klinik bersama Fakultas Kedokteran Unpad.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengungkapkan pengalamannya melalui media sosial. Tersangka PAP ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat beberapa hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu, korban dalam kondisi tidak sadar setelah disuntik cairan anestesi oleh tersangka, yang disebut menusukkan jarum infus hingga 15 kali ke tangan korban.

Pelecehan diduga terjadi saat korban diminta melakukan transfusi darah sendirian di ruang perawatan lantai 7 Gedung MCHC RSHS, sekitar pukul 01.00 WIB. PAP memerintahkan korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepaskan seluruh pakaian, tanpa pendampingan keluarga.

Korban mulai menyadari kejanggalan saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, dan merasakan perih di bagian tubuhnya ketika buang air kecil.

Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta staf rumah sakit. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan motif penyimpangan perilaku seksual dari tersangka, yang akan dikaji melalui pemeriksaan psikologi forensik.


Editor : Firda Rachmawati