Tiga Penyerobot Lahan PTPN di Puncak Sudah Mendekam di LP Pondok Rajeg Cibinong
Tiga tersangka GH, SH dan SK sudah tahap dua dan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tiga tersangka GH, SH dan SK sudah tahap dua dan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Mereka pun dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong. Ketiganya menjadi tersangka penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, dengan luas 1.000 meter, di Desa Citeko, Cisarua.
"Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke kami, dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Mereka kini ada di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.
Agung Ary Kesuma menuturkan, persidangan ketiga tersangka akan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong pada pekan depan.
Hal itu, karena lokasi kejahatannya juga berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada 3 orang, 1 orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan 2 orang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,"
"Para tersangka memang dilaporkan pelapor ke Polda Jawa Barat, dan pemberkasan perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, karena lokasinya di Kabupatem Bogor, maka mereka disidang di Pengadilan Negeri Cibinong," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani
