Trio Pengusaha Properti Ditahan Polda, Diduga Serobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak

Trio GH, SH, dan SK, kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Barat. Mereka diduga menyerobot lahan PTPN I Regional 2.

Trio Pengusaha Properti Ditahan Polda, Diduga Serobot Lahan PTPN di Kawasan Puncak

INILAHKORAN, Cibinong – Trio GH, SH, dan SK, kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Jawa Barat. Mereka diduga menyerobot lahan PTPN I Regional 2.

Ketiganya, menurut informasi, adalah pengusaha properti di kawasan Puncak. Lahan PTPN I Regional 2 yang diserobot pun dirancang untuk mendirikan bangunan properti.

Salah satu kuasa hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu menjelaskan bahwa tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang berlokasi di Desa Citeko, Cisarua.

Lahan yang diserobot tersebut, memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi. 

Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 tersebut diduga telah diserobot oleh tersangka berinisial GH, SH dan SK.

Leonardo Sitepu pun mendukung langkah tegas yang diambil untuk menyelamatkan aset negara tersebut. 

"Kami mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku penyerobotan lahan PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2. Aset BUMN pada hakikatnya juga merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama," katanya kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan negara tersebut.

Adapun dugaan penyerobotan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 di wilayah Cisarua, Bogor, disangkakan melanggar Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara pidana atas nama tersangka telah diserahkan ke Ditreskrimum pada 15 Agustus 2025, dan diterima pada 20 Agustus 2025. 

Ketiga tersangka tersebut, saat ini masih ditahan di Mako Polda (Mapolda) Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," sebutnya. (*)


Editor : Zulfirman