Perusakan Tanaman Teh Malabar, Polda Jabar Tetapkan Hasan Cs Sebagai Tersangka

Kasus perusakan tanaman teh malabar di Panaglengan Polda Jabar telah menetapkan H Hasan Cs sebagai tersangka

Perusakan Tanaman Teh Malabar, Polda Jabar Tetapkan Hasan Cs Sebagai Tersangka
Regional Head PTPN 1 Regional 2, Desmanto

INILAHKORAN.ID - Kasus perusakan tanaman teh di kawasan Perkebunan teh Malabar, Blok Pahlawan, Kebun Kertamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, terus bergulir. Polda Jawa Barat telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, salah satunya H Hasan.

Regional Head PTPN 1 Regional 2, Desmanto, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus perusakan tanaman teh yang sebelumnya juga menyeret enam orang pelaku lain.

“Ya, untuk masalah hukum seperti yang kita ketahui terkait kejadian perusakan tanaman teh di Perkebunan teh Malabar Blok Pahlawan di Pangalengan Kabupaten Bandung,” kata Desmanto, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, para pelaku sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

“Mereka melakukan praperadilan juga, alhamdulillah di pengadilan juga tidak dikabulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara yang sama sebelumnya sudah ada enam orang tersangka yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Para terdakwa tersebut juga sempat mengajukan praperadilan, tetapi hasilnya sama, yakni ditolak oleh hakim.

“Alhamdulillah atas dukungan semua aparat penegak hukum dan masyarakat, para terdakwa yang di Kabupaten Bandung itu sudah enam orang ditahan meskipun sempat mengajukan praperadilan. Hasilnya tidak dikabulkan,” katanya.

Saat ini proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan. Penyidik Polda Jabar tengah merampungkan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Desmanto berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum, terlebih merusak aset milik negara.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat supaya hati-hati, jangan mudah terprovokasi, apalagi sampai merusak aset negara. Aset negara itu harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung geram terhadap para pelaku perusakan ratusan hektar lahan perkebunan teh milik PTPN 1 Regional 2 Perkebunan Malabar unit Kertamanah Blok Pahlawan pada 2025 lalu.  Dengan dalih telah mengantongi izin kerjasama, para pelaku merusak perkebunan teh hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir ke pemukiman warga.

Haji Khoerul salah seorang warga Desa Warga Mekar Kecamatan Pangalengan mengatakan, perusakan lahan atau alih fungsi lahan dari tanaman teh menjadi tanaman sayuran dan objek wisata ini marak sejak beberapa tahun terakhir ini di Kecamatan Pangalengan. Para pelaku usaha bermodal besar bekerjasama dengan pemegang HGU lahan negara yakni PTPN.


Editor : Ahmad Sayuti