Penyerobotan Lahan Kebun Teh, Terdakwa Ajukan KSO ke PTPN
Persidangan tiga terdakwa GH, SK, dan SH terduga pelaku penyerobotan lahan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 2 memasuki babak penuntutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Persidangan tiga terdakwa GH, SK, dan SH terduga pelaku penyerobotan lahan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 2 memasuki babak penuntutan.
"Pekan depan, ketiga terdakwa penyerobotan lahan kebun teh PTPN yaitu GH, SK, dan SH akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Rai Agung Ary Kesuma, Minggu 25 Januari 2026.
Agung menuturkan, ada nota perdamaian baik antara ketiga terdakwa dengan PTPN I Regional 2. Sementara, dari pasal yang dikenakan para terdakwa cenderung ke arah perusakan plang kepemilikan lahan.
Hal itu diakuinya karena lahan tersebut dialihfungsikan menjadi kafe atau rest area. Status lahannya milik negara bebas karena masih dalam perpanjangan sertifikat hak guna usaha (HGU).
"Sebagai jalan tengah, para terdakwa akan menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2, dan itu bisa meringankan hukumannya," tutur Agung.
Sebelumnya, GH, SK, dan SH diduga melakukan penyerobotan lahan PTPN I Regional 2 yang berlokasi di Desa Citeko, Cisarua.
Lahan yang diserobot tersebut memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dan sudah dibangun kafe atau rest area.
Aset PTPN Regional 2 tersebut diduga diserobot tersangka berinisial GH, SH dan SK.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Editor : Doni Ramdhani

