Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Pratama Alami Perubahan Tugas dan Fungsi

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, terhitung sejak 2 Maret Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan ditangani account representative baru. Ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Pratama Alami Perubahan Tugas dan Fungsi
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan, terhitung sejak 2 Maret Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan ditangani account representative baru. Ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Menurutnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

"Jadi, penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Yang kedua adalah penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan, juga memperbesar jumlah pegawai di area itu," kata Neil di KPP Pratama Bandung Cicadas, Kota Bandung, Senin (2/3/2020).

Fase berikutnya dari program penataan organisasi yakni mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. KPP Pratama disebutnya akan difokuskan pada perluasan basis pajak dan peningkatan jumlah serta kualitas di lapangan.

"Selanjutnya, kita akan membentuk sejumlah KPP Madya baru agar DJP bisa lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tetapi, ini diharapkan dapat terlaksana pada semester dua pada tahun ini," ucapnya.

Neil menambahkan, agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan yang dilakukan petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan dan wajib mengikuti kode etik.

"Pesan saya apabila adanya indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia seperti melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Jangan takut karena semua pengaduan akan kita tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan dari pelapor," ujarnya. (Yogo Triastopo)


Editor : Doni Ramdhani