Toko Aksesoris Ponsel di Bandung Kedapatan Polisi Jual Obat Keras Terbatas

Sebuah toko aksesoris ponsel yang ada di Jalan Tamansari, Kota Bandung, digerebek Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (10/4/2025) sore. Kios itu, diketahui menjual obat keras terbatas.

Toko Aksesoris Ponsel di Bandung Kedapatan Polisi Jual Obat Keras Terbatas
Sebuah toko aksesoris ponsel yang ada di Jalan Tamansari, Kota Bandung, digerebek Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (10/4/2025) sore. Kios itu, diketahui menjual obat keras terbatas.

INILAHKORAN, Bandung - Sebuah toko aksesoris ponsel yang ada di Jalan Tamansari, Kota Bandung, digerebek Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (10/4/2025) sore. Kios itu, diketahui menjual obat keras terbatas.

Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian polisi pun melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.

"Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan, lalu kami melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya," ucap Dadang di lokasi penggerebekan.

Dadang mengatakan, dua orang yang merupakan penjual dan pembeli saat ini telah ditangkap serta akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, kios berbentuk kontainer tersebut berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin yang jelas.

"Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada," kata dia.

Menurutnya, kios tersebut menjual aksesoris handphone sebagai modus untuk mengelabui polisi. Namun setelah dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.

"Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawa ditemukan obat keras terbatas. Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan," kata dia.

Dadang mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan penjualan obat keras terlarang tersebut. Dua orang yang ditangkap kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Dadang. ***


Editor : JakaPermana