Pemkot Cimahi Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah Guna Cegah Degradasi Moral

Disdik Cimahi mengambil langkah tegas dan preventif dengan menerbitkan SE yang melarang seluruh siswa membawa ponsel ke lingkungan sekolah.

Pemkot Cimahi Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah Guna Cegah Degradasi Moral
SE larangan siswa membawa ponsel ke sekolah dikeluarkan sebagai respons langsung atas maraknya penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Cimahi mengambil langkah tegas dan preventif dengan menerbitkan SE yang melarang seluruh siswa membawa ponsel ke lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons langsung atas maraknya penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar, usai viralnya kasus penghinaan siswa terhadap guru yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar serta mencegah terjadinya penurunan moral dan adab di kalangan generasi muda.

"SE tersebut telah disebarkan dan diterima oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah Cimahi, serta berlaku efektif sejak dokumen itu diterima," kata Kepala Disdik Kota Cimahi Nana Suyatna, Senin (20/4/2026).

Nana menilai, kebijakan ini bukanlah pembatasan akses teknologi secara mutlak, melainkan upaya untuk mengatur penggunaan perangkat elektronik agar tetap sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

"Sekolah telah menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi, sehingga keberadaan ponsel pribadi di lingkungan pendidikan justru dinilai tidak lagi dibutuhkan," jelasnya.

Tak cuma itu, Nana juga menanggapi kekhawatiran sejumlah orangtua yang beralasan membawa ponsel bertujuan untuk memudahkan komunikasi dengan anak.

"Mekanisme komunikasi yang aman dan terstruktur sudah tersedia melalui peran aktif guru dan pihak sekolah," ucapnya.

Dengan adanya grup komunikasi yang menghubungkan orangtua dengan wali kelas maupun kepala sekolah, terang Nana, kebutuhan informasi dan koordinasi dapat dipenuhi tanpa harus melibatkan perangkat pribadi siswa.

Pihaknya berharap, hal ini menepis kekhawatiran wali murid sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama berada di lingkungan pendidikan.

"Terkait itu, kita sudah membuat edaran ke sekolah-sekolah, bahwa anak di Cimahi dilarang membawa HP ke sekolah sesuai arahan provinsi," ungkapnya.

Untuk menunjang pembelajaran, lanjut Nana, pemerintahan daerah telah memfasilitasi berbagai kebutuhan sarana prasarana di sekolah.

Mulai dari penyediaan perangkat komputer hingga layar interaktif digital yang memadai, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan optimal tanpa bergantung pada perangkat pribadi siswa.

"Pada prinsipnya untuk pembelajaran IT di sekolah, kan sudah ada komputer. Kemudian agar pembelajaran menyenangkan, sudah disediakan juga papan interaktif digital," tuturnya.

"Jadi semua kebutuhan pembelajaran anak sudah terfasilitasi," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani