Tolak Perpu Sama Saja Lemahkan KPK
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terbitkan Perppu KPK merupakan salah satu langkah untuk memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai penolakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terbitkan Perppu KPK merupakan salah satu langkah untuk memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi itu indikasi kuat bahwa Pak Jokowi tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Bivitri di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Bukan sekadar menolak Perppu, Jokowi sebagai kepala negara tampak tidak ingin memperkuat pemberantasan korupsi. Hal ini terbukti saat Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres) untuk revisi UU 30/2002 tentang KPK.
"Ingat ketika itu sampai ribuan guru besar kampus mengingatkan Jokowi, 'pak ini salah keliru' dari segi prosedur, jadi jangan dikeluarkan, potensi dampaknya juga buruk," imbuhnya.
Saat itu, kata Bivitri, para pakar juga membuat tembusan kepada Mensesneg, Pratikno agar Perpres jangan dikeluarkan. Tetapi, tetap tidak mendapat sambutan baik.
Sehingga, lanjut Bivitri, dari kejadian itulah dapat dinilai secara gamblang siapa sebetulnya yang ingin ada pelemahan pada fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
"Ternyata (surpres) dikeluarkan, jadi sudah jelas siapa sebenarnya yang mau KPK dilemahkan," pungkasnya.[Ivs].
Editor : Bsafaat

