Tower Protelindo Disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon, Diduga Belum Kantongi Izin

Sejumlah tower Protelindo disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon. Pembangunan berlokasi di Blok Tegur RT 002/006 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari. 

Tower Protelindo Disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon, Diduga Belum Kantongi Izin
Tindakan tegas tower Protelindo disegel itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon karena pembangunan menara telekomunikasi tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Sejumlah tower Protelindo disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon. Pembangunan berlokasi di Blok Tegur RT 002/006 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari. 

Tindakan tegas tower Protelindo disegel itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon karena pembangunan menara telekomunikasi tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto membenarkan pihaknya memasang garis penyegelan di lokasi pembangunan tower Protelindo.

“Untuk sementara dugaan belum mengantongi perizinan. Nanti pelaksana akan diundang ke kantor untuk menjelaskannya, karena yang ada tadi hanya pekerja yang tidak tahu-menahu,” ungkapnya.

Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga setempat yang merasa keberatan atas pembangunan tower sebelum adanya kejelasan izin.

Salah satu warga, H Warso menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon yang dinilai responsif menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Alhamdulillah akhirnya masyarakat menyambut gembira kehadiran Satpol PP ke lokasi pembangunan tower, karena aduan mereka ditanggapi,” ungkapnya.

Warso menuturkan, warga sempat merasa khawatir terhadap potensi dampak radiasi tower terhadap lingkungan sekitar. Namun, menurutnya, saat warga mempertanyakan hal tersebut kepada pelaksana proyek, tidak ada penjelasan memadai.

“Kami sebagai warga hanya ingin mengetahui apa sebab dan akibat serta dampak keberadaan tower bila dibangun di sekitar rumah kita. Perlu dijelaskan oleh yang ahlinya sebelum dibangun seharusnya,” keluhnya.

Saat ini, pembangunan tower Protelindo dihentikan sementara hingga pihak perusahaan dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.


Editor : Doni Ramdhani