Komisi III DPRD KBB Bakal Hentikan Sementara Operasional Tower Protelindo 

Polemik keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang memasuki babak baru.

Komisi III DPRD KBB Bakal Hentikan Sementara Operasional Tower Protelindo 
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys

INILAHKORAN.ID – Polemik keberadaan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memasuki babak baru.

Pasalnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas Operasional tower setinggi hampir 61 meter itu.
 
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menjelaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan keras yang disampaikan oleh warga RW26 Kota Bali Residence.

Menurutnya, warga merasa dirugikan lantaran posisi tower dinilai terlalu dekat dengan pemukiman, meskipun secara administrasi izin justru berasal dari RW24.
 
“Secara faktual, radius tower lebih dekat ke wilayah RW26 sehingga menimbulkan keberatan yang sangat kuat dari warga," kata Pither, Kamis (16/4/2026).

"Ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum beroperasi,” ujarnya.
 
Dalam upaya mencari solusi, Pither menyesalkan sikap pihak pengembang yang dinilai tidak kooperatif. Pihaknya mengaku sudah tiga kali memanggil perwakilan PT Protelindo untuk melakukan klarifikasi, namun hingga panggilan ketiga, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir tanpa alasan yang jelas.
 
“Ini sangat kami sesalkan. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan terbuka, tapi pihak perusahaan justru menghindar. Sikap seperti ini tidak profesional,” tegasnya.
 
Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Pemdes Kertamulya, Kecamatan, Satpol PP, manajemen perumahan, hingga perwakilan warga, disepakati bulat bahwa Operasional tower harus dihentikan sementara. 

"Keputusan ini akan dituangkan dalam berita acara dan surat rekomendasi resmi kepada Bupati KBB untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
 
Selain soal jarak, lanjut Pither, DPRD juga bakal menelusuri kelengkapan dokumen legalitas, khususnya keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Hingga saat ini, keberadaan dokumen tersebut masih dipertanyakan, padahal tower sudah terlanjur beroperasi.
 
“Seharusnya sebelum beroperasi, semua perizinan termasuk SLF harus sudah lengkap dan terbit. Faktanya di lapangan, bangunan sudah menyala tapi kita belum bisa memastikan legalitasnya,” jelasnya.
 
Polemik kian memanas usai dugaan adanya informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Warga mengaku sempat diberitahu bahwa proyek ini merupakan program pemerintah pusat atau dikaitkan dengan nama Presiden. 

Pither menilai hal tersebut tidak bisa dibenarkan, terlebih jika proyek tersebut murni milik swasta.
 
“Kalau itu memang program nasional pun harus tetap ikuti aturan. Apalagi ini ternyata swasta, tidak boleh ada pembohongan publik seperti itu,” tegasnya. ***


Editor : JakaPermana